Selasa, 11 Agustus 2026

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Wanita Muda Edarkan Sabu di Kos-kosan

Iwan Suherman - Selasa, 11 Agustus 2026 18:40 WIB
Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Wanita Muda Edarkan Sabu di Kos-kosan
Humas
Pelaku ditanyai petugas.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Sebuah kamar kos-kosan di kawasan Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, diduga dijadikan titik transaksi narkotika jenis sabu.

Praktik jual beli barang haram itu akhirnya terbongkar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan tiga orang dalam pengungkapan kasus tersebut.

Salah satunya seorang wanita muda berinisial TA (26) yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar sabu di lingkungan kos-kosan.

Pengungkapan bermula dari keresahan warga yang mencium adanya aktivitas transaksi narkoba di kos-kosan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim 8 Subnit IV Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan

Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua pria, yakni JA (25) dan MA (28), di Jalan Flamboyan, Medan, belum lama ini.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu paket sabu.

Hasil pemeriksaan terhadap JA dan MA mengarah kepada TA.

Keduanya mengaku memperoleh sabu dari wanita yang tinggal di rumah kos tersebut.

Petugas kemudian bergerak dan mengamankan TA.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu, plastik klip serta uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkoba.

"Ada beberapa paket sabu yang kami amankan dari pelaku, kami juga amankan sejumlah plastik klip, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba," ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, dalam keterangannya via aplikasi WhatsApp, Selasa (11/8/26).

Rafli menjelaskan, pengungkapan TA tidak terlepas dari penangkapan JA dan MA sebelumnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TA diduga telah menjalankan bisnis haram tersebut sekitar satu bulan.

Tak hanya menyasar penghuni rumah kos, TA juga disebut melayani pembeli dari luar lingkungan kos.

"Jadi TA kami amankan setelah sebelumnya kami menangkap JA dan MA. TA ini berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah beroperasi selama satu bulan terakhir dan selalu menjual narkoba ke penghuni kos lain, namun juga melayani pembeli dari luar lingkungan rumah kos," tambah Rafli.

Polisi kini masih mendalami jaringan peredaran sabu tersebut.

Kepada penyidik, TA mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang pria berinisial I.

Identitas pemasok tersebut kini telah dikantongi polisi dan menjadi target pengejaran Satres Narkoba Polrestabes Medan.

"Kami tidak akan berhenti sampai di TA saja, pemasok narkoba kini sedang kami kejar. Kami pastikan tidak akan ada ruang sekecil apapun, bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan," pungkas Rafli.

Polisi memastikan pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar mata rantai peredaran sabu, termasuk mengejar pihak yang memasok narkotika kepada TA.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru