Selasa, 30 April 2024

Perpanjang Fungsional Tol Tebing- Sinaksak Siantar dan Lima Puluh-Kisaran Hingga 21 April

Eli Marlina - Selasa, 16 April 2024 18:39 WIB
Perpanjang Fungsional Tol Tebing- Sinaksak Siantar dan Lima Puluh-Kisaran Hingga 21 April
Jalan Tol Tebing Tinggi-Sinaksak menuju Kota Pematang Siantar dibuka hingga Minggu 21 April 2024 hingga pukul 23.59 WIB. (ist)
Medan, MPOL - PT Hutama Karya (Persero) memperpanjang fungsional Jalan Tol Tebing Tinggi-Sinaksak menuju Kota Pematang Siantar dibuka hingga Minggu 21 April 2024 hingga pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:
Selain itu, Jalan Tol Indrapura-Kisaran pada Seksi II (Lima Puluh-Kisaran) juga diperpanjang Hutama Karya hingga tanggal dan waktu tersebut.

"Fungsional kedua ruas tol itu diperpanjang hingga 21 April mendatang," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, dalam siaran pernya diterima Selasa (16/4/2024).

Menurut Adjib Al Hakim Perpanjangan fungsional kedua ruas tol itu dilakukan menyusul masih tingginya arus balik Lebaran 2024 yang akan melintas di jalan tol tersebut.

"Kebijakan ini sesuai dengan hasil analisa dan evaluasi Operasi Ketupat Toba 2024, dimana kami berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Sumatera Utara. Dengan perpanjangan fungsional jalan tol ini diharapkan menjadi alternatif jalan dan mengurai kepadatan jalan nasional," ucap Adjib.

Adapun sebelumnya kedua ruas tol ini telah dioperasikan secara fungsional sejak 4 April hingga 16 April 2024 dengan Volume Lalu Lintas (VLL) yang cukup tinggi mengingat jalan tol ini bisa memangkas setengah waktu tempuh perjalanan.

Perjalanan dari Medan menuju Kisaran yang semula 5 jam, terpangkas separuh, yakni menjadi 2 jam 30 menit dan Tebing Tinggi menuju Siantar dari 90 menit menjadi 35 menit saja.

Pengguna jalan tol diimbau tetap menyiapkan Kartu Uang Elektronik (UE) dan mengecek kecukupan saldo dikarenakan Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Tol Indrapura-Kisaran Seksi I (Indrapura-Lima Puluh) sudah bertarif dan secara resmi terintegrasi dengan Tol MKTT sehingga pengguna jalan tol tetap harus menggunakan satu kartu UE yang sama saat melintasi gerbang tol tersebut.

"Kami menghimbau pengguna jalan tol untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, dengan kecepatan minimum 60 km per jam dan maksimum 100 km per jam, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," pungkasnya ( ina/ r)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru