Langga Payung, MPOL - Peredaran narkotika jenis sabu kembali digempur Satres Narkoba
Polres Labuhanbatu Selatan. Dalam dua pengungkapan berbeda pada Kamis (20/8/2026), polisi menciduk dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 4,93 gram bruto.
Baca Juga:
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Suka Rame, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan. Polisi mengamankan warga berindisial IHH (31) setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu seberat 2,30 gram bruto, satu unit handphone, uang tunai Rp135 ribu, plastik klip kosong, kotak rokok serta sepeda motor Yamaha N-max.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kembali bergerak ke Dusun Sidorejo, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba. Di lokasi tersebut, polisi menciduk DP (25).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 2,63 gram bruto yang disimpan di dalam kotak rokok di bagian dapur rumah tersangka.
Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasat Resnarkoba AKP Wilson M. Panjaitan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegasnya.
Kini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lainnya. (Can)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani