Medan, MPOL - Terkait pemberitaan para pensiunan Perumda Tirtanadi yang berjumlah 17 orang hingga kini terus menyampaikan tuntutannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dan juga memberitakan di beberapa media online maupun media sosial, perihal belum dibayarkannya uang pensiun mereka, Kepala Divisi (Kadiv) Hukum Perumda Tirtanadi, Idham Khalid,, angkat bicara.
Baca Juga:
"Dana pensiun AJB Bumiputera sudah dierima sebahagian untuk para pensiunan yang 17 orang," kata Idham Khalid melalui telepon genggamnya, Minggu (23/8/2026).
Lebih jauh Idham mengatakan ke-17 orang pensiunan tersebut sudah mendapatkan manfaat sebahagian dari dana pesangon/pensiun AJB Bumiputera sebesar Rp 4.897.851.177.
Dikatakannya, hingga saat ini Perumda Tirtanadi masih terus melakukan upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperjuangkan hak-hak kekurangan dana yang dialami para pensiunan dari AJB Bumiputera tersebut.
Dikatakan Idham, dari ke-17 orang tersebut ada tiga kelompok yang masih menuntut untuk diselesaikan Perumda Tirtanadi. Perlu diketahui, sebelumnya sekitar tahun 2005 Perumda Tirtanadi menjalin kerjasama dengan pihak asuransi AJB Bumiputera.
Namun berselang berjalannya waktu, pihak AJB Bumiputera mengalami gagal bayar ke Perumda Tirtanadi untuk pesangon pegawai, terutama pesangon (uang pensiun) untuk para pegawai Tirtanadi yang sudah masuk masa purnabakti (pensiun).
Sehingga, menurut Idham, para pensiunan yang berjumlah 17 orang tersebut tetap melakukan tuntutannya karena belum menerima keseluruhan dana pensiunnya.
"AJB Bumiputera belakangan ini mendapat masalah pada perusahaannya sendiri sehingga pihak AJB Bumiputera wanprestasi dalam menyelesaikan pesangon pegawai yang purnabakti pada waktu itu," ujar Idham.
Seperti diketahui, 17 orang tersebut hingga saat ini masih menuntut ke Perumda Tirtanadi agar menyelesaikan dana pensiun mereka yang belum dibayar oleh AJB Bumiputera, yaitu delapan orang dengan nilai Rp 2.2 miliar dan ada tiga orang dengan nilai Rp 839 juta, serta ada enam orang yang belum keluar putusan MA sebesar Rp 1.93 miliar.
Untuk itu, kata Idham, Perumda Tirtanadi dalam menyikapi permasalahan ini sudah mengambil kebijakan sesuai ketentuan ketenagakerjaan, dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku, guna menyelesaikan persoalan ini sesuai hukum, dan setelah dilakukan penghitungannya keseluruhan untuk 17 orang tersebut, Perumda Tirtanadi telah menyiapkan dana sebesar Rp 675 juta namun ditolak.
"Karena AJB Bumiputera wanprestasi sesuai perjanjian dengan Perumda Tirtanadi, sekitar tahun 2005 silam dan belakangan ini AJB Bumiputera mendapat masalah sehingga tidak penuh memberikan kewajibannya, yaitu pesangon bagi pegawai yang purnabakti, maka Tirtanadi sudah manyiapkan dana untuk ke 17 orang tersebut, sebesar Rp 675 juta sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku akan tetapi ditolak mereka dan mereka melakukan upaya hukum lain," ujar Idham.
Namun begitu, lanjut Idham, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan upaya hukum ataupun musyawarah terbaik ke pihak AJB Bumiputera untuk 17 orang pensiunan tersebut, dan katanya jika nanti pihak AJB Bumiputera menyelesaikan persoalan keuangan perusahaannya dengan membayar kewajibannya ke Tirtanadi maka tetap diberikan kekurangan tersebut kepada pensiunan yang 17 orang tersebut.
Karena menurutnya, Perumda Tirtanadi tetap berjuang dengan melakukan yang terbaik bagi para pensiunan, berdasarkan ketentuan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku, dan Perumda Tirtanadi patuh kepada proses hukum yang berlaku.
Idham berharap Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan timnya terhadap AJB Bumiputera dapat membuahkan hasil yang baik untuk para pensiunan maupun pegawai yang masih aktif bekerja.
"Perumda Tirtanadi masih menunggu hasil putusan PK di MA, mudah-mudahan kita berdoa bersama hasilnya untuk kebaikan bagi semuanya," ujar Idham. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News