Jumat, 28 Agustus 2026

Bupati Sergai Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Abdul Rahman Manik - Jumat, 28 Agustus 2026 14:32 WIB
Bupati Sergai Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Bupati Sergai, Darma Wijaya (kiri) berjabat tangan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin dalam acara penandatanganan nota kesepahaman tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf.
Medan, MPOL - Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Tanah Bertuah Negeri Beradat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset yang telah diwakafkan masyarakat agar terus memberikan manfaat bagi umat.

Baca Juga:
Dorongan itu disampaikan Bupati Sergai setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menandatangani nota kesepahaman tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara, bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (27/8/2026).

Kesepakatan serupa juga dilakukan pemerintah kabupaten/kota bersama lembaga terkait di daerah masing-masing.

Bagi Bang Wiwik, sapaan akrab Bupati, sertifikasi bukan semata persoalan administrasi pertanahan. Kepastian hukum diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan tidak berubah fungsi, berpindah kepemilikan, atau menjadi objek sengketa di kemudian hari.

"Tanah wakaf ini merupakan amanah dari masyarakat. Karena itu, pemerintah harus memastikan aset yang sudah diwakafkan memiliki kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat," katanya.

Data pendataan tanah wakaf Kementerian Agama Kabupaten Sergai menunjukkan terdapat ratusan bidang tanah wakaf yang tersebar di wilayah Sergai. Dari data tersebut, sebanyak 551 bidang tanah wakaf tercatat telah bersertifikat.

Darma Wijaya mengatakan angka tersebut perlu terus ditingkatkan melalui kerja bersama antara pemerintah daerah, BPN, Kementerian Agama, BWI, kejaksaan, nazir, serta pemerintah desa dan kecamatan.

"Jangan sampai niat baik masyarakat untuk mewakafkan tanah justru menimbulkan persoalan bagi generasi berikutnya karena status hukumnya tidak jelas. Kita ingin setiap aset wakaf terlindungi dan benar-benar memberikan manfaat," ujarnya.

Darma Wijaya menilai persoalan tanah wakaf memiliki dimensi yang lebih luas daripada urusan administrasi pemerintahan. Wakaf merupakan bentuk amal jariyah yang manfaatnya diharapkan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya telah meninggal dunia. Karena itu, pemerintah daerah berkepentingan memastikan amanah tersebut tidak terputus hanya karena persoalan status tanah.

"Wakaf itu amal jariyah. Ketika seseorang mewakafkan tanahnya untuk masjid, madrasah, makam, atau kepentingan sosial lainnya, manfaatnya diharapkan terus dirasakan masyarakat. Tugas kita adalah menjaga agar amanah itu tetap berjalan," tandas Bang Wiwik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin mengatakan kerja sama lintas lembaga tersebut diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi. Dengan kerja bersama, pihaknya menargetkan sedikitnya 6.000 bidang tanah wakaf tambahan dapat disertifikasi.

Dengan demikian, jumlah tanah wakaf bersertifikat di Sumut diharapkan dapat mendekati 12.000 bidang. Pada tingkat Sumatera Utara, terdapat sekitar 14.683 bidang tanah wakaf. Namun, baru 6.030 bidang yang telah memiliki sertifikat. Artinya, lebih dari separuh tanah wakaf yang terdata masih belum bersertifikat.

`Sementara itu Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution juga mendorong pembentukan satuan tugas bersama untuk meningkatkan jumlah tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat.

"Nota kesepahaman tersebut tidak berhenti pada tingkat provinsi, tetapi harus diterjemahkan hingga pemerintah kabupaten dan kota. Dengan begitu, percepatan sertifikasi dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi di setiap daerah," ujarnya.

Turut hadir bersama Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rahmad Isnaini, SH, M.H, Kakan Kemenag Sergai H. Azrul Aswan Sirait, S.HI, MM dan Kepala Kantor BPN Sergai, Roni L.Parningotan Sitanggang, S.Sos, MAP. (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru