Taput, MPOL -Semakin dekatnya waktu untuk merelokasi Tanggul
Aek Sigeaon Tarutung membuat para pedagang gerah dan turun ke jalan sampaikan aspirasi.
Baca Juga:
Karena para pedagang tidak mau lapaknya yang sudah bertahun-tahun telah menggantungkan hidup dikawasan tersebut direlokasi.
Pemerintah harus memastikan lokasi baru benar-benar memiliki akses yang layak dan memungkinkan usaha mereka kembali berjalan.
Terlebih, para pedagang mengaku mendapat perintah untuk segera meninggalkan lapak pada 1 September 2026.
Kondisi tersebut mendorong para pedagang yang tergabung dalam Pedagang Tanggul
Aek Sigeaon (PETAS) turun ke jalan, Selasa (1/9/2026) dikordinir Ketua Aksi Bolas Tua Purba dan Samuel Lumbantobing.
Mereka melakukan longmarch dari Jalan Gerhard Lumbantobing menuju empat titik untuk menyampaikan aspirasi, yakni DPRD Taput, Kantor Bupati Taput, Bapenda serta Dinas PUTR-Hub.
Aksi tersebut bukan semata-mata penolakan terhadap pembangunan, para pedagang justru ingin pemerintah mencari jalan tengah, tanggul tetap dapat ditata dan diperbaiki, tetapi mata pencaharian masyarakat jangan ikut hilang.
Para pedagang memahami bahwa pemerintah memiliki kepentingan untuk menata kawasan dan mengendalikan banjir.
Mereka juga tidak menutup mata terhadap keinginan menjadikan kawasan
Aek Sigeaon lebih indah, namun, di balik lapak-lapak sederhana tersebut ada keluarga yang harus diberi makan, anak-anak yang harus disekolahkan dan kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi.
"Kami juga suka keindahan, tetapi jangan mengorbankan kepentingan pedagang," seru mereka diterik matahari.
Bagi mereka, relokasi tidak boleh sekadar memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lain. Pemerintah harus memastikan lokasi baru benar-benar memiliki akses yang layak dan memungkinkan usaha kembali berjalan.
Para pedagang juga berharap, apabila tanggul memang harus diperbaiki, mereka dapat kembali berjualan setelah pekerjaan selesai.
Dengan demikian, pembangunan tidak harus dipertentangkan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Dalam aksi di empat titik tersebut, PETAS menyampaikan 13 tuntutan kepada pemerintah dan DPRD Taput.
Mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan relokasi, termasuk kajian teknis, sosial dan ekonomi serta dampaknya terhadap pedagang.
PETAS juga meminta peninjauan kembali lokasi dan desain tanggul apabila pembangunan tersebut terbukti menghambat akses dan aktivitas perdagangan.
Teriakan suara hati terdengar jelas dihadapan pimpinan dan anggota DPRD. Pedagang meminta pemerintah memberikan solusi konkret, menjamin akses kendaraan dan pembeli, menyediakan ruang untuk bongkar-muat barang serta melibatkan pedagang dalam setiap pembahasan kebijakan.
Mereka juga meminta pendataan resmi terhadap pedagang terdampak, termasuk bentuk dan besaran kerugian, serta membuka kemungkinan kompensasi atau pemulihan apabila relokasi terbukti menimbulkan kerugian ekonomi.
Tak kalah penting, PETAS meminta adanya solusi jangka pendek dan jangka panjang yang jelas, lengkap dengan waktu pelaksanaan serta pihak yang bertanggung jawab.
Mereka juga meminta seluruh hasil pertemuan dan audiensi dituangkan dalam berita acara atau kesepakatan tertulis agar aspirasi pedagang tidak berhenti sebagai janji di ruang pertemuan.
Keresahan pedagang semakin terasa ketika mereka menyinggung keberadaan petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Para pedagang mempertanyakan kondisi ketika di satu sisi mereka diminta meninggalkan tempat usaha, namun di sisi lain kewajiban pajak tetap ditagih.
Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan pedagang yang merasa membutuhkan kepastian, jika tempat mereka berjualan harus dikosongkan, bagaimana nasib usaha dan penghasilan mereka setelah itu?
Bagi pedagang, persoalannya bukan semata-mata mempertahankan lapak. Mereka meminta pemerintah hadir memberikan kepastian masa depan.
Di tengah aksi, Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan menegaskan bahwa DPRD telah mengeluarkan rekomendasi dan menyurati Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terkait tuntutan para pedagang.
Rekomendasi tersebut, kata Arifin, meminta pemerintah memikirkan relokasi dan grand design yang berpihak kepada pedagang sebelum kebijakan relokasi dilaksanakan.
"Setelah RDP kemarin, kita sudah bersurat ke Pemkab. Poin yang kita rekomendasi pastinya kita harap untuk menjadi perhatian Pemkab," ucapnya.
Ditengah aksi di pintu gerbang ruang paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Dedy Hendra Hutabarat serta sejumlah anggota Komisi B dan C meminta pembangunan jangan menghapus jejak kehidupan pedagang.
Persoalan Tanggul
Aek Sigeaon pada akhirnya bukan hanya soal bangunan, desain kawasan atau penataan kota. Ada persoalan manusia di dalamnya.
Ada pedagang yang setiap hari membuka lapak sejak pagi. Ada keluarga yang menggantungkan penghasilan dari dagangan tersebut. Ada pelanggan yang sudah bertahun-tahun menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Penataan kota dan pengendalian banjir tetap penting, keindahan kawasan juga menjadi kebutuhan bersama. Namun, pembangunan yang baik semestinya mampu berjalan berdampingan dengan kepentingan ekonomi masyarakat.
Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk mencari solusi yang dapat menjawab dua kepentingan sekaligus:
Aek Sigeaon yang lebih tertata dan indah, serta pedagang yang tetap memiliki ruang untuk melanjutkan kehidupannya.
Jangan hanya mengejar serapan proyek fisik akan tetapi juga dibalik itu, rehabilitasi lahan pertanian bagi petani yang lahannya terdampak bencana kemarin hingga kini masih butuh perhatian.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News