Selasa, 15 September 2026

Ada Apa dengan Pemusnahan BB di Kejaksaan Labusel, Transparansi Jadi Sorotan

Candra Mawansyah Siregar - Selasa, 15 September 2026 14:54 WIB
Ada Apa dengan Pemusnahan BB di Kejaksaan Labusel, Transparansi Jadi Sorotan
Kajari Labusel, jalan Istana, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.

Kotapinang, MPOL - Pelaksanaan pemusnahan barang bukti (BB) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menjadi perhatian. Bukan terkait putusan perkaranya, melainkan menyangkut tata cara pemusnahan serta keterbukaan proses yang perlu diketahui publik.

Baca Juga:
Pemusnahan yang disebut berlangsung Kamis, 10 September 2026 itu berkaitan dengan 92 perkara yang telah inkrah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61 perkara merupakan perkara tindak pidana narkotika. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan disebut berupa narkotika jenis sabu dengan berat 217,47 gram, serta ganja seberat 2,74 gram.

Dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika, aspek transparansi menjadi penting, termasuk kejelasan mengenai pencocokan identitas dan jumlah barang bukti dengan dokumen perkara, serta mekanisme penimbangan apabila memang menjadi bagian dari prosedur yang diterapkan. Hal tersebut diperlukan agar proses pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Pertanyaan lain yang muncul adalah mengenai keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kegiatan tersebut. Sejumlah unsur penegak hukum dan instansi pemerintah disebut hadir, di antaranya Kajari Labusel Aleksander Zaldi, Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, Kasatreskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, Kasat Narkoba AKP Wilson Panjaitan, perwakilan Danramil Kapten Inf Rahma Suriyadi, Dinas Lingkungan Hidup Tarigan, Dinas Kesehatan, serta siswa KHD Dewantara.

Namun, publik mempertanyakan apakah unsur masyarakat, khususnya penggiat antinarkoba dan insan pers, turut mendapat kesempatan untuk menyaksikan proses tersebut, ini menjadi pertanyaan yang senifikian.

Kehadiran unsur eksternal dalam kegiatan yang menyangkut pemusnahan barang bukti dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing.

Selain itu, keterlibatan pelajar yang hadir sebagai bagian dari kegiatan juga perlu ditempatkan dalam konteks edukasi yang tepat.

Pemusnahan barang bukti narkotika seyogianya dapat menjadi edukasi tentang bahaya narkoba dan penegakan hukum, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, kepatutan, dan perlindungan terhadap anak.

Saat dikonfirmasi terkait sejumlah pertanyaan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Benny A. Surbakti, Selasa (15/09/2026) melalui whatsapp sekira pukul 10.00 WIB memberikan tanggapan singkat. "Ya benar, bentar kukirim rilisnya ya bang," ujarnya melalui pesan kepada wartawan.

Benny, menambahkan dan mengkirimkan pdf siaran pers (pers release) nomor: PR-26/L.2.37/Dip.4/09/2026 kegiatan pemusnahan BB yang inkrah dan penimbangan tidak dilakukan karena sudah ada berita acara penimbangan pada waktu penyidikan dengan pemusnahan dilakukan menggunakan blender bang, tegasnya.

Mengenai organisasi ataupun perkumpulan pengiat anti narkoba dan nama media yang diundang belum dapat dijelaskan. Klarifikasi resmi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.

Klarifikasi resmi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut. (Can)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru