Selasa, 22 September 2026

JCS Polrestabes Medan Bekuk Komplotan Curanmor Beraksi di 71 TKP, 2 dari 4 Pelaku Ditembak

Ardi Yanuar - Selasa, 22 September 2026 18:11 WIB
JCS Polrestabes Medan Bekuk Komplotan Curanmor Beraksi di 71 TKP, 2 dari 4 Pelaku Ditembak
Tampang empat pelaku komplotan curanmor yang beraksi di 71 TKP di Sumut.

Medan, MPOL - Sebanyak empat pelaku komplotanpencurian sepeda motor (curanmor) dan begal berhasil dibelikan Timsus JCS-Unitresmob Satreskrim Polrestabes Medan. Dua dari empat pelaku yang ditangkap jebol kedua kakinya ditembak petugas.

Baca Juga:

Keempat pelaku yang ditangkap yakni, Julpan alias Ai (38) warga Dusun XV, Gang Pendidikan, Tembung, Welly Sandiku Hutabarat alias Willy (29) warga Gang Rasmi, Tanjung Morawa, Supandi alias Ucok (30) warga Jalan Pasar III, Gang Darussalam, Percut Sei Tuan dan Marchelino Agung Gumelar alias Marchel (24) warga Jalan Utama I, Pasar XIII, Desa Kolam, Percut Sei Tuan.

Kanitresmob Polrestabes Medan, Iptu Bimo Setiadi mengatakan para pelaku sudah beraksi di 71 TKP. Dua pelaku atas nama Willy dan Julpan ditembak di bagian kedua kakinya.

"Dari 71 TKP itu mereka main di Sumut, rinciannya 30 TKP di Medan, 15 TKP di Tebingtinggi, 12 TKP di Serdang Bedagai, 13 di Deli Serdang dan satu di Pekanbaru," kata Bimo, Selasa (22/9/2026).

Bimo menambahkan, dua pelaku atas nama Sufandi alias Ucok dan Marchel merupakan residivis. Pelaku Supandi pernah ditangkap Polresta Deli Serdang dalam kasus curanmor tahun 2018 dan bebas tahun 2020. Sementara pelaku Marchel pernah ditangkap Polres Pelabuhan Belawan dalam kasus pencurian biasa tahun 2024 dan keluar tahun 2025.

Terakhir para pelaku mencuri motor Beat BK 3240 XBI di Jalan Menteng VII, Gang Mangga I, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai pada Kamis (27/8/2027) sekira pukul 04.50 WIB.

"Para pelaku kita amankan di waktu dan lokasi yang berbeda. Pelaku Julpan kita amankan di dekat Jalan Garu VII, Medan Amplas, Minggu (20/9/2026) sekira pukul 07.10 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan dengan mengamankan pelaku Willy di Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Senin (21/9/2026) sekira pukul 00.30 WIB," jelas Bimo.

Kemudian, sekira pukul 04.00 WIB dua pelaku Supandi dan Marchel diringkus di Jalan Medan-Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan.

"Namun, saat dilakukan pengembangan pelaku Julpan dan Willy melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, hingga keduanya diberikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya," pungkasnya.

Dari hasil interogasi, hasil dari penjualan motor curian tersebut digunakan untuk membeli sabu dan foya-foya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru