Serdang Bedagai, MPOL - Dua pelaku pembobol rumah Lingkungan VII Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dibekuk Unit Reskrim
Polsek Dolok Masihul, Sabtu (10/10/2026).Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim
Polsek Dolok Masihul IPDA L. Torosky Manik, S.H, Minggu (11/10/2026) mengatakan, kedua pelaku adalah Imam Wahyudi Alias Tikus (32) warga Lingkungan VII Kel. Pekan Dolok Masihul dan B S (33) warga yang sama.
Baca Juga:
Aksi nekat kedua pelaku Minggu (04/10/2026) sekira pukul 08.30 WIB menggasak satu unit TV, sanyo, mesin cuci, meteran listrik, kulkas, dua buah jerejak pintu besi, dua jerejak jendela, serta tiga buah kursi plastik warna hijau, dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Roy Syahputra Tarigan (40) warga Dusun II Desa Karang Tengah Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Sergai yang mendapatkan laporan dari saksi rumahnya dibongkar maling melaporkan peristiwa tersebut
Polsek Dolok Masihul.
Unit Reskrim
Polsek Dolok Masihul melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan mengakui perbuatannya.
Para pelaku diboyong beserta barang bukti ke
Polsek Dolok Masihul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut oleh Unit Reskrim
Polsek Dolok Masihul.
"Pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.," ujarnya. (ARM)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani