Rabu, 14 Oktober 2026

Capai Kesepakatan Bersama, Pedagang Tanggul Aek Sigeaon Cabut Nomor

Darwin Manalu - Rabu, 14 Oktober 2026 20:47 WIB
Capai Kesepakatan Bersama, Pedagang Tanggul Aek Sigeaon Cabut Nomor
Ist
Bupati JTP Hutabarat saat memberi arahan kepada para pedagang tanggul Aek Sigeaon.
Taput, MPOL-‎Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengambil langkah strategis dengan merelokasi pedagang tanggul aek sigeaon.Bupati JTP Hutabarat secara resmi menandatangani Berita Acara Relokasi Pedagang bertempat di Eks Kantor PDAM Mual Natio, Tarutung, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga:
‎

JTP menegaskan bahwa kebijakan relokasi ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memfasilitasi seluruh pedagang agar dapat beraktivitas secara lebih aman, tertib, dan nyaman.

‎

‎" Pemerintah berupaya memfasilitasi seluruh pedagang yang selama ini berdagang di Aek Sigeaon. Kami berharap para pedagang dapat menjaga kebersihan dan kenyamanan di lapak yang baru, sehingga penataan kota ini berjalan dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh pedagang, pemerintah, maupun masyarakat," ujarnya.

‎

‎Kebijakan relokasi ini didasarkan pada aspek mitigasi bencana guna menjaga keselamatan para pedagang dan pengunjung di kawasan Tanggul Aek Sigeaon. Berdasarkan kesepakatan dalam berita acara, proses relokasi diatur secara transparan dan terstruktur dengan ketentuan sebagai berikut:

‎

‎Khusus sektor kuliner, area relokasi diutamakan bagi pedagang kuliner atau pedagang lama yang bersedia beralih menjadi pelaku usaha kuliner, serta telah terverifikasi.

‎

‎Pengundian lapak permanen telah dilaksanakan pencabutan nomor untuk 11 lapak di bangunan permanen yang terletak di depan Kantor Dinas Kominfo.

‎

‎Untuk lokasi sementara, pedagang kaki lima yang belum mendapatkan undian lapak permanen akan untuk sementara direlokasi di area eks Kantor PDAM Mual Natio.

‎

‎Dan batas waktu pembongkaran,

‎pedagang yang lapaknya berada di titik pemasangan pekerjaan sheet pile wajib membongkar dan membersihkan lokasi paling lambat 17 Oktober 2026.

" Pedagang di area lainnya yang terdampak penataan wajib membongkar dan membersihkan lokasi paling lambat 24 Oktober 2026," ungkapnya.

‎

‎Melalui penataan ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara optimis kawasan Aek Sigeaon akan menjadi lebih aman, tertib, bersih, dan menarik, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan Tapanuli Utara.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru