Medan, MPOL: Masyarakat Cinta Keadilan berencana menggelar aksi damai di Kantor PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Cabang Diponegoro Medan, Jalan Diponegoro, Kota Medan, untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta transparansi dan kejelasan mengenai perhitungan kewajiban kredit yang dipersoalkan oleh pihak debitur.
Baca Juga:
Rencana aksi tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan tertanggal 21 September 2026 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan dan Kasat Intelkam Polrestabes Medan.
Dalam surat tersebut, Masyarakat Cinta Keadilan menyampaikan bahwa persoalan yang menjadi perhatian berkaitan dengan permintaan penjelasan tertulis mengenai rincian kewajiban kredit, termasuk sisa pokok utang, bunga, denda, biaya lainnya, serta pencatatan pembayaran yang telah dilakukan debitur.
Pihak debitur menginginkan adanya keterbukaan informasi agar seluruh komponen perhitungan kewajiban kredit dapat diketahui secara jelas, terperinci, dan dapat diverifikasi berdasarkan dokumen yang sah.
Permintaan tersebut mencakup rincian sisa pokok utang, perhitungan bunga, denda dan biaya lainnya, formula perhitungan yang digunakan, serta riwayat pembayaran secara lengkap. Pihak debitur juga meminta penjelasan mengenai alokasi setiap pembayaran, baik untuk pokok utang, bunga, maupun komponen kewajiban lainnya.
Selain itu, persoalan mengenai dana talangan yang disebutkan dalam surat pemberitahuan turut menjadi perhatian. Pihak debitur menginginkan penjelasan mengenai dasar, pencatatan, serta pertanggungjawaban atas dana tersebut agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam perhitungan kewajiban kredit.
Menurut Masyarakat Cinta Keadilan, keterbukaan informasi dan kejelasan dokumen merupakan hal penting agar persoalan dapat diperiksa secara objektif dan diselesaikan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
SOROTI PENCATATAN PEMBAYARAN PADA MASA PANDEMI
Persoalan pencatatan pembayaran selama masa pandemi COVID-19 juga menjadi salah satu hal yang diminta untuk dijelaskan. Pihak debitur menginginkan kejelasan mengenai bagaimana pembayaran yang telah dilakukan diperhitungkan dalam sistem perbankan.
Apabila terdapat restrukturisasi, relaksasi, penundaan pembayaran, atau perubahan skema angsuran, pihak debitur meminta agar dokumen dan penjelasan terkait dapat diberikan sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan yang berlaku.
Dengan adanya keterbukaan tersebut, diharapkan setiap perbedaan pencatatan antara pihak debitur dan bank dapat ditelusuri serta diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen dan rekonsiliasi data.
AKSI DAMAI DIJADWALKAN MULAI 20 OKTOBER 2026
Berdasarkan surat pemberitahuan, aksi damai direncanakan berlangsung pada sejumlah tanggal mulai 20 Oktober hingga 16 Desember 2026, pukul 10.00 WIB sampai selesai, bertempat di Kantor PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Cabang Diponegoro Medan, Jalan Diponegoro No. 18, Kota Medan.
Kegiatan direncanakan meliputi penyampaian orasi secara damai, pembacaan pernyataan sikap, serta penyampaian aspirasi dan tuntutan kepada pihak bank.
Penanggung jawab aksi, Farasian F. Marbun, S.H., menyatakan dalam surat pemberitahuan bahwa kegiatan tersebut direncanakan dengan mengedepankan ketertiban, keamanan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat lainnya.
Penyelenggara juga menyatakan komitmennya untuk melaksanakan aksi tanpa kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan perusakan terhadap fasilitas umum atau fasilitas milik pihak bank.
Masyarakat Cinta Keadilan berharap pihak PT Bank Maybank Indonesia Tbk dapat memberikan tanggapan tertulis yang jelas dan terperinci serta membuka ruang dialog bersama debitur dan kuasa hukumnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan