Kamis, 15 Oktober 2026

Buruknya Manajemen Kebun Tanah Raja, DPRD Sergai Siap Panggil untuk Rapat Dengar Pendapat 

Abdul Rahman Manik - Kamis, 15 Oktober 2026 18:51 WIB
Buruknya Manajemen Kebun Tanah Raja, DPRD Sergai Siap Panggil untuk Rapat Dengar Pendapat 
Ketua Komisi II DPRD Sergai, Hengki Sirait.
Serdang Bedagai, MPOL - Rentetan temuan buruknya manajemen di PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya menarik perhatian legislatif.

Baca Juga:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sergai menyatakan siap memanggil Manajer dan jajaran pengurus Kebun Tanah Raja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 149 dan 153.

Ketua Komisi II DPRD Sergai yang membidangi Pertanian, Perkebunan dan Ketenagakerjaan, Hengki Sirait dari Fraksi Gerindra, mengaku geram melihat kondisi kebun plat merah tersebut.

"Selaku Ketua Komisi II DPRD Sergai, saya siap memanggil Manajer dan pengurus PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja untuk hearing (pertemuan meminta penjelasan)," ucapnya Kamis (15/10/2026) di Sei Rampah.

Banyak aduan awak media atas temuan di lapangan terkait kondisi kebun ini sangat memprihatinkan, tambahya.

Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Sergai untuk menyurati dan memanggil secara resmi Manajer PTPN IV Kebun Tanah Raja beserta jajarannya.

"Kita akan gelar RDP terbuka agar jelas, kemana anggaran pemeliharaan itu," tegasnya.

Hengki merincikan empat temuan fatal yang menjadi dasar pemanggilan RDP tersebut yakni

tanaman sawit dipenuhi Ilalang di Afdeling IV ditemukan hamparan ilalang tumbuh subur di gawangan sawit produktif.

Ilalang yang dibiarkan mengering sangat mengganggu penyerapan hara dan rawan kebakaran lahan.

Kedua, tanaman karet produktif ditumbuhi anak kayu liar setinggi pinggang orang dewasa tumbuh di antara barisan karet yang seharusnya bersih.

Ketiga, adanya serangan hama tidak terkendali selain gulma, tim media juga menemukan adanya serangan hama ulat pada tanaman yang diduga tidak segera ditangani dengan penyemprotan pestisida secara rutin. Jika dibiarkan maka bisa menjadi dampak tanaman milik warga.

Keempat, ditemukannya pemanen di Afdeling III bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang terdiri dari helm, kacamata dan sarung tangan yang diduga menabrak aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ini diduga melanggar UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No.13 Tahun 2003 Pasal 86-87, dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.

Menurut Hengki, keempat temuan itu mengarah pada satu dugaan besar.

"Jika perawatan tidak dilakukan, hama dibiarkan, ilalang dan anak kayu tumbuh subur, dan pekerja tanpa APD, maka pertanyaannya kemana anggaran pemeliharaan kebun Tahun 2025-2026? Ini aset negara. Kami duga ada penyimpangan anggaran pemeliharaan," tegas Hengki.

Sementara itu, terkait berbagai temuan tersebut, baik Manager PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja, Djoel Irwin dan Asisten Personalia, Leni belum memberikan keterangan apapun. (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru