Sabtu, 24 Oktober 2026

Polsek Sunggal Amankan Pencuri Buah Sawit Perkebunan Sei Semayang : Barang Bukti 16 TBS

Iwan Suherman - Sabtu, 24 Oktober 2026 14:20 WIB
Polsek Sunggal Amankan Pencuri Buah Sawit Perkebunan Sei Semayang : Barang Bukti 16 TBS
Ist
Pelaku.

Sunggal, MPOL -

Baca Juga:

Seorang pria kepergok mencuri buah kelapa sawit di area perkebunan PTPN IV Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Pelakunya Edo Pranata Ginting (24) diamankan petugas keamanan bersama personel BKO Brimob setelah kedapatan mengangkut buah sawit dari area perkebunan, Selasa (20/10/26).

Pria tersebut diketahui bernama Edo Pranata Ginting, warga Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Dalam kejadian itu, sebanyak 16 tandan buah kelapa sawit (TBS) dengan nilai sekitar Rp 900.000 berhasil diamankan sebagai barang bukt (BB).

Kapolsek Sunggal AKP M Ainul Yaqin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas keamanan bersama personel BKO Brimob melaksanakan patroli rutin di kawasan perkebunan sekitar pukul 14.45 WIB.

Saat menyisir Afdeling IV Blok J IV, petugas melihat sejumlah orang sedang mengangkat buah kelapa sawit yang diduga diambil dari area perkebunan milik PTPN IV. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang berada di lokasi.

Dalam upaya tersebut, satu orang ditangkap, sedangkan beberapa orang lainnya melarikan diri.

"Pelaku yang diamankan kemudian dibawa ke kantor rayon Afdeling IV untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil buah kelapa sawit milik PTPN IV," ujar AKP Ainul Yaqin, Sabtu (24/10/26).

Selanjutnya, petugas mengamankan pria tersebut bersama barang bukti, dan menyerahkannya ke Polsek Sunggal untuk penanganan lebih lanjut.

"Selain mengamankan terduga pelaku, petugas turut menyita 16 tandan buah kelapa sawit serta satu buah egrek atau alat pemotong tandan sawit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut," kata Kapolsek.

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.10 WIB di Afdeling IV Blok J IV, area perkebunan PTPN IV Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.

AKP M Ainul Yaqin menegaskan, penanganan perkara dilakukan setelah pihaknya menerima penyerahan terduga pelaku beserta barang bukti dari petugas keamanan dan personel BKO Brimob.

Dalam laporan tersebut, polisi juga mencantumkan mediasi sebagai salah satu tindakan yang dilakukan.

Namun, belum dijelaskan lebih lanjut mengenai hasil mediasi maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.

Polsek Sunggal selanjutnya melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku untuk menindaklanjuti dugaan pencurian buah kelapa sawit di kawasan perkebunan itu.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru