Sabtu, 15 Maret 2025

Ombudsman RI Minta Camat Lakukan Seleksi Ulang Kepling I Kelurahan Polonia

Redaksi - Minggu, 12 Mei 2024 00:19 WIB
Ombudsman RI Minta Camat Lakukan Seleksi Ulang Kepling I Kelurahan Polonia
Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean
Medan, MPOL:Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut meminta Camat Medan Polonia melakukan seleksi ulang Kepala Lingkungan (Kepling) I Kelurahan Polonia.

Baca Juga:
Sebab, pasca terbitnya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI tentang pemberhentian Kepling I Kelurahan Polonia, Yacop Yopi Panoto, beredar kabar, oknum yang diberhentikan karena adanya maladministrasi penyimpangan prosedur dalam pengangkatannya itu menunjuk sendiri calon penggantinya.

"Kemarin LAHP soal Kepling Polonia menyebutkan bahwa Camat diminta mencopot Kepling dan melakukan seleksi. Maka, Camat Medan Polonia wajib melakukan seleksi ulang untuk pengganti Kepling tersebut. Tak boleh asal ditunjuk," ujar Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean lewat pesan Aplikasi WahtasApp, Sabtu, (11/5/2024).

Jika penunjukan dilakukan, dijelaskan James, maka Camat Medan Polonia, Irfan Arsadi Siregar telah dua kali melakukan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam mengangkat Kepling I Kelurahan Polonia.

"Karena itu, Ombudsman telah mengirimkan surat kepada Camat Medan Polonia untuk memonitor LAHP tentang Kepling I Kelurahan Polonia yang telah diserahkan langsung kepada Camat," kata James.

Diungkapkannya, surat monitoring LAHP itu telah dikirimkan ke Camat Medan Polonia pada hari Senin, 6 Mei 2024 lalu.

"Suratnya sudah dikirim hari Senin kemarin. Maka, saat ini, Ombudsman sedang menunggu balasan surat monitoring yang kami kirimkan itu," ungkapnya.

Kita berharap, kata James, Camat Medan Polonia tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam pengangkatan Kepling di wilayah kerjanya.

"Kesalahan dimaksud ialah maladministrasi penyimpangan prosedur dalam mengangkat Kepling," pungkasnya.

Sementara salah seorang warga Lingkungan I Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia menyebutkan, bahwa Yacop Yopi Panoto, Kepling I yang direkomendasikan untuk diberhentikan dalam LAHP Ombudsman itu menunjuk seseorang sebagai penggantinya. Namun, informasi perihal penunjukan itu masih ditelusuri kebenarannya.

Sebelumnya, sejumlah warga Lingkungan I, Kelurahan Polonia yang keberatan atas pengangkatan Kepling dikarenakan tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) huruf i Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan melaporkan hal itu ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Kemudian, menindaklanjuti laporan warga tersebut, Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan atas pengaduan masyarakat terkait maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Camat Medan Polonia dalam hal pengangkatan Kepala Lingkungan I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Sehingga, pada hari Jumat, 5 April 2024, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut menyerahkan LAHP kepada Camat Medan Polonia.

Dalam LAHP itu, sedikitnya memuat 3 tindakan korektif yakni melakukan proses seleksi ulang Pemilihan Kepling I Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia berdasarkan ketentuan BAB V tentang Persyaratan Calon Kepala Lingkungan Pasal 6 ayat (2) huruf i dan BAB VI tentang Mekanisme Pengangkatan Calon Kepala Lingkungan Pasal 7 angka 5 Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.



Kemudian, melakukan penjaringan peserta calon Kepling I Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia berdasarkan ketentuan BAB V tentang Persyaratan Calon Kepala Lingkungan Pasal 6 angka 2 huruf i dan BAB VI tentang Mekanisme Pengangkatan Calon Kepala Lingkungan Pasal 7 angka 5 Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.



Selanjutnya, membentuk kembali Tim Penelitian dan Verifikasi Berkas para Peserta Calon Kepling I Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.



Sekaitan dengan hal itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut memberikan waktu 30 hari sejak diterimanya LAHP kepada terlapor dalam hal ini Camat Medan Polonia untuk melaksanakan tindakan korektif dalam LAHP yang telah diserahkan tersebut.

Namun hingga kini, belum ada kejelaskan perihal pemberhentian dan seleksi ulang Kepling I Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. (kocu)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Walikota Rico Waas Pimpin Apel Satgas Anti Tawuran di SPBU Krakatau
Soal Pemagaran Hutan Lindung di Pantai Labu, Ombudsman RI Panggil Para Pihak Terkait
Ombudsman On The Spot Bagian dari Program “Jemput Bola”
Gubsu dan Walikota Medan Hadiri  Syukuran dan Pesta Bona Taon PPSD Siahaan Kota Medan 2025
Ini Pesan Wakil Wali Kota Medan Saat Safari Ramadhan Ke Masjid At Thoyyibah
Safari Ramadan, Rico Waas Buka Puasa Bersama Masyarakat dan Imam Shalat Magrib di Masjid Muwahiddin Medan Selayang
komentar
beritaTerbaru