Medan, MPOL - Anggota DPRD Kota Medan Abdul Rahman Nasution SH atau ARN menyampaikan apresiasi atas kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) yang akan menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024 yang akan mulai berlaku dan dilaunching pada saat HUT Pemko Medan ke-434
Menurut ARN, aturan perparkiran yang segera dikuatkan melalui Peraturan Walikota (Perwal) benar-benar akan membantu warga, karena dengan diberlakukannya tarif parkir tepi jalan berlangganan itu,warga dapat sedikit berhemat karena harganya yang sangat terjangkau dan dibayar setahun sekali atau pertahun.
Adapun tarif parkir berlangganan tersebut mulai dari Rp 90 ribu/tahun untuk kendaraan roda dua, Rp 130 ribu/tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp 170 ribu/tahun untuk kendaraan jenis truk atau bus.
Hal tersebut disampaikan ARN saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Pemko Medan khususnya Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di dua tempat, yakni Sabtu (15/6) di Jalan Klambir V Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia dan Rumah Aspirasi ARN Jalan Karya II Kompleks Pemda Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, Minggu (16/6).
"Saya sampaikan ini supaya warga jangan terkejut kalau nanti peraturan ini mulai dilaksanakan," kata ARN dalam sosper yang juga dihadiri Lurah Karang Berombak Ahmad Fauzi Nasution.
Menurut ARN, perwal soal perparkiran ini akan sangat bermanfaat dan potensial menyumbang PAD. Paling tidak, insya Allah kita bisa menyumbang Rp 100 Miliar untuk PAD. Artinya, potensi untuk peningkatan pembangunan akan semakin baik," tutur politisi Partai Amanat Nasional ini.
Hanya saja, kita berharap petugas yang melaksanakan pekerjaan ini harus benar-benar baik, mampu menjamin keamanan kenderaan dan disiplin, dan mereka mendapat honor sesuai UMK," tegasnya.
Dalam kegiatan sosper di dua tempat itu, ARN juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah membayar rekening listrik tepat waktu. Karena sesuai perda 16 itu, setiap pembayaran rekening listrik baik regular maupun token, sama halnya, warga telah menyumbang 7,5 persen dari total pembayaran listrik tersebut untuk PAD Kota Medan.
"Sadar atau tidak, bapak/ibu sudah berkontribusi untuk pembangunan kota ini, karena 7,5 persen pembayaran rekening itu, langsung masuk sebagai PPJ atau Pajak Penerangan Jalan, yang kepentingannya untuk pembangunan kota ini," kata ARN mengurai isi perda itu.
Silahkan bapak lihat, sambungnya, sekarang ini banyak pembangunan multi years di Kota Medan dan in tentunya butuh dukungan seleruh masyarakat," tegasnya.
Dalam kesempatan sosper itu, ARN juga mendapat banyak aspirasi warga, diantaranya soal sampah dan retribusinya, serta beragam masalah sosial, kesehatan dan keamanan lingkungan.
Baca Juga:
Diakhir sosperda itu, ARN berharap silaturahmi dirinya kepada warga dapat terus ditingkatkan. Selanjutnya ARN menyarankan agar kedepan warga dapat menyampaikan semua aspirasinya kepada wakil rakyat yang dipilih warga pada kontestasi pemilu Februari lalu. Bp
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News