Senin, 24 Maret 2025

Diduga Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang Jadi Tersangka Penggemplangan Pajak, Rp 650 Miliar ?

Josmarlin Tambunan - Selasa, 16 Juli 2024 19:53 WIB
Diduga Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang Jadi Tersangka Penggemplangan Pajak, Rp 650 Miliar ?
Humas DJP Sumut Lusi Juliani.(dok).
Medan, MPOL:Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI terus menginventarisir dan melakukan perburuan para pengusaha penggemplangan pajak di Sumatera Utara.

Baca Juga:

Salah satunya diduga PT. Jui Shin Indonesia (PT.JSI) yang ditengarai milik Chang Jui Fang yang menjabat sebagai Dirut di perusahaan produksi semen dan keramik tersebut.


Hal itu dibenarkan Humas Dirjen Pajak (DJP) Sumut, Lusi Yuliani. Bahkan, dia juga membenarkan dokumen Direktorat Pajak, Direktorat Penegakan Hukum yang beredar mengenai PT Jui Shin Indonesia Dirut Chang Jui Fang sudah tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

"Benar, bahwa surat tersebut surat dari Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak (DJP) Pusat yang berada langsung di bawah pak Dirjen," kata Lusi di kantornya menjawab konfirmasi sejumlah wartawan, Senin (15/72024).

Lanjutnya, "Yang melakukan Pemanggilan dan Penyidikan terhadap PT Jui Shin Indonesia adalah langsung dari kantor Dirjen Pajak (DJP) Pusat terkait tersangka di bidang tindak pidana perpajakan."

"Penyidikan sifatnya rahasia, tapi memang tempat penyidikannya disini (DJP Sumut). Kenapa disini? Karena memang PT Jui Shin Indonesia lokasinya ada disini, di Sumatera Utara," jelasnya.


Disebutkan, "Berdasarkan NPWP-nya ini, wajib pajaknya di Jakarta ya.
Dirjen Pajak bekerjasama dengan seluruh instansi, lembaga di Indonesia, seperti dengan Bea Cukai, Perhubungan, Perbankan, jadi sangat sulit untuk wajib pajak apalagi sudah tersangka untuk lari dari tanggung jawab.

Ditanya wartawan, apabila korporasi (PT Jui Shin Indonesia) dijadikan tersangka, apakah semua Pengurus di dalam PT wajib terlibat?

Lusi menjawab, "Dalam korporasi semua pengurus punya tanggung jawab, tanggung jawab renteng namanya, itu ada dalam UU Perseroan Terbatas, setiap pengurus punya tanggung jawab. Bila komisarisnya Warga Negara Asing, kan ada Direksi, diwakili kan juga bisa, tapi Direktur Utamanya dulu yang punya keputusan dalam operasional perusahaan sehari- hari, Dirjen Pajak dalam proses, ada Penindakan, Penagihan Aktif, Sita Lelang Aset, sampai Sita Badan yaitu kurungan penjara," tutup Lusi.

Sementara itu informasi yang diperoleh, Pengurus di PT Jui Shin Indonesia sebagai Direktur Utama bernama Chang Jui Fang, Komisaris Utama disebut - sebut istri Chang Jui Fang bernama Yang Ching Hua alias Yang Chih Hua.

RATUSAN MILYAR


Pihak DJP RI perwakilan Sumatera Utara tidak bersedia menyebut besaran pajak yang tidak dibayarkan PT Jui Shin Indonesia karena yang mnanganinya adalah DJP Pusat.


Namun menurut informasi yang diperoleh, bahwa PT Jui Shin Indonesia/Chang Jui Fang Cs diduga menggelapkan pajak yang seharusnya disetor ke Negara disebut- sebut sekitar Rp 650 Miliar.

Konon disebut-sebut, pihak perusahaan tidak membayar pajak sejak tahun 2023, yang diyakini bisa melebihi dari nilai dimaksud. Dan, melihat besaran pajak yang tidak disetor berdasarkan peraturan seharusnya Direktorat Dirjen Pajak sudah harus melakukan penangkapan.


"Jangankan penggelapan Rp 650 miliar, Rp10 miliar saja APH sudah bisa tangkap, karena kita takut dia melarikan diri." jelasnya.

Menanggapi dugaan penggelapan pajak tersebut, Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald mengatakan sudah seharusnya Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak segera bertindak tegas dan tidak memberi ruang bagi penggemplang pajak.


"Perkara ini tidak sesimpel dugaan penggelapan pajak, saya yakin diduga lebih dari itu, dugaan tindak pidana pencucian uang mulai kental, jadi apakah Negara toleransi dengan korporasi diduga penggelapan pajak?, Pimpinan APH Sumut juga harus jemput bola, ini saya kira kasus besar dugaan kerugian negara dan satu hal lagi terkait dugaan pertambangan pasir di luar koordinat itu, negara pun dirugikan karena pasir yang ditambang di luar koordinat itu diduga sudah tidak bayar pajak ke negara" tegas Max.


Sementara itu, Chang Jui Fang yang coba dikonfirmasi ke no 0811 1839 xxx tidak mendapat jawaban meski konfirmasi melalui WA sudah contreng dua.


Kembali wartawan mendatangi Chang Jui Fang ke kediamannya di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Namun tidak dapat ditemukan.

Pihak RW Kapuk Muara juga mengatakan, Chang Jui Fang memang terdaftar sebagai penduduk disana dan saat ini banyak yang mencarinya.


Sebagaimana diketahui, merebaknya kasus dugaan pencurian bahan tambang berupa pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kab Batubara setelah adanya laporan pengaduan Sunani ke Polda Sumut.


Ibu rumah tangga itu mengadukan pihak PT Jui Shin Indonesia dalam kasus dugaan pencurian bahan tambang (pasir kuarsa) dan pengerusakan lahan, pada Januari 2024 lalu, didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator.

Kemudian berlanjut lagi laporan terhadap PT Jui Shin Indonesia ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup sehingga merugikan Negara yang dilaporkan anak Sunani bernama Adrian Sunjaya yang menggandeng pengacara Dr Darmawan Yusuf, lulusan Hukum USU predikat cumlaude.

Atas laporan itu, pihak Ditreskrimum Poldasu menyita dua alat berat berupa ekscavator milik PT JSI dari lokasi.


Kemudian, terhadap Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia yang sekaligus Komisaris Utama PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), Chang Jui Fang telah diterbitkan surat jemput paksa karena selalu mangkir dua kali panggilan.


Terkait pertambangan itu, pihak Kementrian ESDM RI melalui Koodinator Inspektur Tambang Provinsi Sumut, Suroyo menjelaskan kepada wartawan, bahwa aktivitas pertambangan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara dilakukan di luar wilayah usaha izin pertambangan/di luar koordinat.

Hal tersebut juga dijelaskan Inspektur Tambang Sumut saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli atas permintaan Polda Sumut.

Pihak Inspektur Tambang Sumut sudah pula mengeluarkan surat teguran akibat pertambangan (PT BUMI, Chang Jui Fang Komisaris Utama/Pemilik) yang di luar koordinat tersebut, dan nantinya untuk sanksi terhadap perusahaan itu tupoksi Gubernur Sumut.

Diketahui, dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak melaksanakan reklamasi pascatambang, izin IUP atau IUPK bisa dicabut dan bisa diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliiar rupiah.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PMPHI Sumut: Presiden Prabowo Harus Turun Tangan Menyelesaikan Kasus Tersangka Firli Bahuri
Penggeledahan Dinkes PPKB Batu Bara Untuk Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BTT TA. 2022
Sutanto akan Mengadu ke Kapolri Minta So Huan Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Surat
Asyik Paketin Sabu, Polres Pematangsiantar Ringkus Tiga Pengedarnya
Korupsi Di Dinas PUTR, KejariHumbahas Tetapkan 4 Orang Tersangka
Polda Sumut Ungkap 114 Kasus Narkoba Dalam Sepekan
komentar
beritaTerbaru