Selasa, 26 Mei 2026

Polsek Medan Area Amankan Pelaku Curanmor : Mulanya Diteriaki Maling, Budi Diamuk Warga

Iwan Suherman - Senin, 25 Mei 2026 23:18 WIB
Polsek Medan Area Amankan Pelaku Curanmor : Mulanya Diteriaki Maling, Budi Diamuk Warga
Ist
Pelaku luka-luka.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Petugas Polsek Medan Area mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

Lokasi di kawasan Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Pelaku bernama Budi Batubara (46) warga Jalan Kutilang III, Perumnas Mandala diamankan personel Reskrim Polsek Medan Area bersama warga usai diteriaki maling warga pada Minggu (24/5/26)

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis melalui keterangannya menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat Tim 7.6 Unit Reskrim sedang melaksanakan patroli di seputaran Jalan Denai.

"Tiba-tiba personel mendengar teriakan masyarakat yang menyebut maling. Mendengar hal tersebut, personel langsung mengejar pelaku," ujar AKP Yaqin.

Ia mengungkapkan jika pelaku kemudian diamankan di Jalan Tangkuk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, tepat di depan kantor lurah.

Saat diamankan, pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka-luka.

"Pelaku berhasil diamankan bersama masyarakat dan langsung dibawa petugas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Lanjut Kapolsek, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mencoba mencuri satu sepeda motor Honda Beat Street warna putih BK 4219 ANK milik korban, Vitria Diwi Yanti (25) warga Jalan Rawa, Kelurahan Tegal Sari Mandala II.

"Modus pelaku dengan mencongkel kunci kontak menggunakan kunci T untuk membuka stang dan menghidupkan sepeda motor," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut kata Kapolsek, turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban, rekaman CCTV, dan pakaian singlet yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang dialaminya saat diamankan warga," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Yaqin, usai dirawat, pelaku kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Juncto Pasal 17 KUHPidana tentang percobaan pencurian kendaraan bermotor," pungkas AKP Ainul Yaqin SH MH.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru