Seiring berjalannya waktu, pada Oktober 2023
oknum wartawan ini meminta jatah mingguannya naik menjadi Rp 4 juta. Saat itu, Daus merasa keberatan dan tidak menyanggupi permintaan dari
oknum wartawan tersebut. Lantaran tidak disanggupi permintaannya, LS ini malah memberitakan lapak judi tersebut dan akhirnya digerebek.
Baca Juga:
"Pengakuan dari klien kita, uang ini diberikan supaya tidak diberitakan," sebutnya.
Diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan telah menangkap Fery Harianto alias Peker, pelaku pelemparan
bom molotov ke rumah
oknum wartawan berinisial LS. Peristiwa itu terjadi di Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, pada 21 Desember 2023 lalu.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy John Sahala Marbun mengatakan pelaku hendak membakar rumah korban karena disuruh seorang pria bernama Firdaus Sitepu alias Daus. Dari penjelasan tersangka, dia dibayar Rp 800 ribu oleh Daus, yang lebih dulu ditangkap Polda Sumut terkait kasus narkoba.
"Adapun modusnya menggunakan
bom molotov yang dirakit menggunakan botol bekas anggur merah," kata KBP Teddy Marbun saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (12/7/2024).
Teddy menjelaskan pelaku ditangkap pada 29 Juni 2024 lalu, atau tujuh bulan setelah kejadian. Dari penyelidikan polisi, dua pelaku nekat melempar
bom molotov ke rumah LS karena sakit hati LS kerap memberitakan adanya barak narkoba dan judi yang dimiliki Daus.
Kemudian Daus menyuruh Peker melempar
bom molotov ke rumah korban dengan maksud membakarnya. Namun saat itu bom cuma mengenai bagian depan rumah, tidak sampai menimbulkan kebakaran.
"Adapun latar belakang yang menjadikan para pelaku membakar rumah korban karena sakit hati bahwa korban memberitakan tentang adanya
barak judi maupun barak narkoba yang dimiliki saudara Daus yang diamankan Polda Sumut," pungkasnya.*
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News