Selasa, 17 September 2024

Dari 40 Anggota DPRD Batu Bara Terpilih, Baru 13 Orang Yang Menyerahkan LHKPN Ke KPU

Muja Karya Bakti - Rabu, 24 Juli 2024 16:14 WIB
Dari 40  Anggota DPRD Batu Bara Terpilih, Baru 13 Orang Yang Menyerahkan LHKPN Ke KPU
Ketua KPU Batu Bara Erwin.(ist)
Batubara, MPOL -Dari 40 orang anggota DPRD Batu Bara terpilih, baru 13 orang yang menyerahkan tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin kepada Awak Media di ruang Kerjanya Jalan Perintis Kemerdekaan No. 63, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Selasa (23/7/24) sore.

"Memang baru 13 dari 40 caleg terpilih yang menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU," ungkap Erwin.

Erwin mengatakan demi kelancaran penyerahan LHKPN tersebut pihaknya telah menyurati pimpinan Partai Politik yang memiliki caleg terpilih agar menginstruksikan caleg terpilih menyerahkan LHKPN ke KPU Batu Bara segara.

Adapun caleg yang telah menyerahkan LHKPN, Erwin menyebutkan dari PPP, Partai Demokrat, Partai Nasdem dan PAN.

Namun Erwin tidak merinci nama-nama caleg terpilih yang telah menyerahkan LHKPN. Diakui Erwin, Sesuai pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Ayat (1) menegaskan, sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.

Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Negara.

Selanjutnya pada Ayat (2) menyebut, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan.

Dan ayat (3) menyatakan, dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Terkait Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tersebut, secara tegas Erwin mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada anggota DPRD terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaannya.

"Pelantikan mereka yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN akan kita tunda," tegas Erwin. Diakui Erwin, penyerahan tanda terima LHKPN ke KPU masih 'in progress' dan masih memiliki rentang waktu lama. "Sebab pelantikan anggota DPRD Batu Bara hasil Pemilu legislatif 2024 dijadwalkan pada Senin 25 November 2024. Jadi masih banyak waktu," tutup Erwin.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pasca Putusan MK, KPU Batu Bara Turunkan Syarat Minimal Perolehan Suara Pilkada 2024
KPU Batu Bara Hadiri Kegiatan KPU Provinsi Sumut.
Sebanyak 453 Orang KPU Batu Bara Rekrut Anggota PPS Pilkada 2024
komentar
beritaTerbaru