Jumat, 27 Juni 2025

Polrestabes Medan Gerebek Rumah Penyimpanan Narkoba di Sunggal, 2 Kg Sabu-36.860 Butir Ekstasi Diamankan

Ardi Yanuar - Selasa, 30 Juli 2024 12:25 WIB
Polrestabes Medan Gerebek Rumah Penyimpanan Narkoba di Sunggal, 2 Kg Sabu-36.860 Butir Ekstasi Diamankan
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun bersama Kasatresnarkoba Kompol Adrian dan Kanit II AKP Heryadi mengecek barang bukti ekstasi yang diamankan.
"Jadi rumah itu disewa tersangka untuk menyimpan narkoba. Tersangka sudah sejak tahun 2022 menjadi perantara dan menyediakan tempat menyimpan sabu dan ekstasi. Selain itu, tersangka ini juga yang mengantar dan menyerahkan dua jenis narkoba itu sesuai perintah W. Barang itu dari Kepulauan Riau," tambahnya.

Baca Juga:

Teddy, menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman sudah berapa banyak sabu dan ekstasi itu diedarkan tersangka sejak tahun 2022. Menurutnya, upah yang diterima tersangka dari W bervariasi.

"Upah tersangka ini pengakuannya mendapat Rp 25 juta per dua minggu dan Rp 50 juta per bulannya," ungkapnya.

Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tempo Sehari, Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Puluhan Ribu Ekstasi
Masuk "TO" Kasus Sabu, Anak Gang Jati Ditangkap
Hakim Vonis Mati 1 Pengendali dan 3 Kurir 40 Kg Sabu
Satres Narkoba Ciduk Pengedar, Barbut Paket Sabu dan Uang Tunai
Dua Pria Jalan Sampul Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Marelan
komentar
beritaTerbaru