Buntut SP3 LP Anthon Sihombing, Kapolri Diminta Tindak Tegas Kapolres Taput dan Jajarannya
Taput, MPOLBuntut SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) atas LP (Laporan Pengaduan) Politisi Partai Golkar DR CAPT Anton Sihombing, me
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Tim Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba di Jalan Bangun Mulia, Komplek Yasa Mekro Minimalis II, Blok D, No. 10, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Baca Juga:
Dalam pengungkapan ini, petugas menciduk seorang tersangka berinisial F (32) warga Dusun III, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, sekaligus mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah yang besar.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy JS Marbun mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (24/7/2024) lalu sekira pukul 18.30 WIB. Mulanya petugas mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah di Komplek Yasa Mekro Minimalis II dijadikan tempat menyimpan narkoba. Kemudian, petugas bergegas menuju rumah tersebut melakukan penyelidikan hingga menggerebeknya.
"Saat rumah tersebut digerebek, anggota kita menemukan seorang pria berinisial F. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah tas besar warna hitam berisi dua bungkus teh cina berisi 2 kg sabu," kata Teddy didampingi Kasatresnarkoba Kompol Adrian Risky Lubis dan Kanit II AKP Heryadi di Mapolrestabes Medan, Selasa (30/7/2024) siang.
Dijelaskan Teddy, selain itu petugas menemukan sebuah tas jinjing warna hitam di dalam kamar depan. Ketika dicek, tas itu berisi puluhan ribu ekstasi. Setelah dilakukan penghitungan, ekstasi itu seluruhnya berjumlah 36.860 butir.
Adapun rincian ekstasi yang diamankan yakni, 93 bungkus plastik klip sedang berisi ekstasi warna merah merk Superman yang setiap bungkusnya berjumlah 100 butir dengan jumlah seluruhnya 9300 butir, 95 bungkus plastik klip sedang berisi ekstasi warna hijau merk Bata dengan setiap bungkusnya berisi 100 butir dengan jumlah seluruhnya 9500 butir.
Kemudian, satu bungkus plastik besar berisi 5000 butir ekstasi warna hijau merk Casper dan satu bungkus plastik besar berisi 2500 ekstasi warna hijau merk Casper, 19 bungkus plastik berisi ekstasi warna merah merk Superman di mana setiap bungkusnya sebanyak 500 butir dengan jumlah seluruhnya 9500 butir.
Lalu, dua bungkus plastik klip sedang berisikan ekstasi warna merah merk Superman masing-masing per bungkusnya sebanyak 500 butir dengan jumlah seluruhnya 1000 butir, satu bungkus plastik klip kecil berisi 50 butir ekstasi warna hijau merk Bata, satu bungkus plastik klip berisi 10 butir ekstasi warna merah merk Superman.

Selanjutnya, satu bungkus plastik berisi serbuk ekstasi warna merah dengan berat 119,87 gram, satu bungkus plastik klip berisi pecahan ekstasi warna hijau dengan berat bersih 12,07 gram, satu bungkus plastik klip kecil berisi pecahan ekstasi warna hijau tua dengan berat bersih 3,4 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam BK 4994 AJU dan satu unit handphone merk Nokia warna biru.
Setelah barang bukti diamankan, F kemudian diinterogasi dan ia mengakui bahwa barang bukti narkoba itu adalah miliknya.
"Pengakuan tersangka, sabu dan ekstasi itu diperolehnya dari seorang laki-laki dengan inisial W (dalam penyelidikan) untuk diantarkannya sesuai dengan petunjuk dan arahan dari W," sebutnya.
"Jadi rumah itu disewa tersangka untuk menyimpan narkoba. Tersangka sudah sejak tahun 2022 menjadi perantara dan menyediakan tempat menyimpan sabu dan ekstasi. Selain itu, tersangka ini juga yang mengantar dan menyerahkan dua jenis narkoba itu sesuai perintah W. Barang itu dari Kepulauan Riau," tambahnya.
Teddy, menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman sudah berapa banyak sabu dan ekstasi itu diedarkan tersangka sejak tahun 2022. Menurutnya, upah yang diterima tersangka dari W bervariasi.
"Upah tersangka ini pengakuannya mendapat Rp 25 juta per dua minggu dan Rp 50 juta per bulannya," ungkapnya.
Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. *
Taput, MPOLBuntut SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) atas LP (Laporan Pengaduan) Politisi Partai Golkar DR CAPT Anton Sihombing, me
Sumatera Utara
Medan, MPOL Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik mengajak seluruh anggota PWI kabupaten/kota seS
Sumatera Utara
Medan, MPOL Universitas Negeri Medan (Unimed) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) menyelenggarakan kegiatan Pelatih
Pendidikan
Medan, MPOL Pesatnya adopsi digital dan teknologi Artificial Intelligence (AI) di Indonesia mendorong kebutuhan akan solusi AI yang kuat,
Sumatera Utara
Langkat, MPOL Bupati Langkat Sumatera Utara H. Syah Afandin, SH meresmikan Masjid Raudhatut Tauhid yang berlokasi di Dusun II Tambang, Desa
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL &ndash Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Panji Irawan, menegaskan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari produktivitas, me
Ekonomi
Medan, MPOL Kehadiran Satuan Brimob Polda Sumatera Utara di tengah masyarakat kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ke
Peristiwa
Hingga kini diduga respons pelayanan PT PLN terkesan buruk, dan kembali menjadi sorotan.Rabu (3/5/26) malam kemarin, setelah hujan deras d
Sumatera Utara
Medan, MPOL PT PLN (Persero) terus mengintensifkan upaya pemulihan sistem kelistrikan di Sumatera Utara pasca kerusakan infrastruktur tran
Sumatera Utara
Medan, MPOL Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik PW Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara, Seftian Eko Pranata, mengkritisi kebijakan perp
Sumatera Utara