Rabu, 12 Februari 2025

Polrestabes Medan Gerebek Rumah Penyimpanan Narkoba di Sunggal, 2 Kg Sabu-36.860 Butir Ekstasi Diamankan

Ardi Yanuar - Selasa, 30 Juli 2024 12:25 WIB
Polrestabes Medan Gerebek Rumah Penyimpanan Narkoba di Sunggal, 2 Kg Sabu-36.860 Butir Ekstasi Diamankan
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun bersama Kasatresnarkoba Kompol Adrian dan Kanit II AKP Heryadi mengecek barang bukti ekstasi yang diamankan.

Medan, MPOL - Tim Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba di Jalan Bangun Mulia, Komplek Yasa Mekro Minimalis II, Blok D, No. 10, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Baca Juga:

Dalam pengungkapan ini, petugas menciduk seorang tersangka berinisial F (32) warga Dusun III, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, sekaligus mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah yang besar.

Kapolrestabes Medan, KBP Teddy JS Marbun mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (24/7/2024) lalu sekira pukul 18.30 WIB. Mulanya petugas mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah di Komplek Yasa Mekro Minimalis II dijadikan tempat menyimpan narkoba. Kemudian, petugas bergegas menuju rumah tersebut melakukan penyelidikan hingga menggerebeknya.

"Saat rumah tersebut digerebek, anggota kita menemukan seorang pria berinisial F. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah tas besar warna hitam berisi dua bungkus teh cina berisi 2 kg sabu," kata Teddy didampingi Kasatresnarkoba Kompol Adrian Risky Lubis dan Kanit II AKP Heryadi di Mapolrestabes Medan, Selasa (30/7/2024) siang.

Dijelaskan Teddy, selain itu petugas menemukan sebuah tas jinjing warna hitam di dalam kamar depan. Ketika dicek, tas itu berisi puluhan ribu ekstasi. Setelah dilakukan penghitungan, ekstasi itu seluruhnya berjumlah 36.860 butir.

Adapun rincian ekstasi yang diamankan yakni, 93 bungkus plastik klip sedang berisi ekstasi warna merah merk Superman yang setiap bungkusnya berjumlah 100 butir dengan jumlah seluruhnya 9300 butir, 95 bungkus plastik klip sedang berisi ekstasi warna hijau merk Bata dengan setiap bungkusnya berisi 100 butir dengan jumlah seluruhnya 9500 butir.

Kemudian, satu bungkus plastik besar berisi 5000 butir ekstasi warna hijau merk Casper dan satu bungkus plastik besar berisi 2500 ekstasi warna hijau merk Casper, 19 bungkus plastik berisi ekstasi warna merah merk Superman di mana setiap bungkusnya sebanyak 500 butir dengan jumlah seluruhnya 9500 butir.

Lalu, dua bungkus plastik klip sedang berisikan ekstasi warna merah merk Superman masing-masing per bungkusnya sebanyak 500 butir dengan jumlah seluruhnya 1000 butir, satu bungkus plastik klip kecil berisi 50 butir ekstasi warna hijau merk Bata, satu bungkus plastik klip berisi 10 butir ekstasi warna merah merk Superman.


Polisi menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari sebuah rumah yang dijadikan tempat menyimpan sabu dan ekstasi.

Selanjutnya, satu bungkus plastik berisi serbuk ekstasi warna merah dengan berat 119,87 gram, satu bungkus plastik klip berisi pecahan ekstasi warna hijau dengan berat bersih 12,07 gram, satu bungkus plastik klip kecil berisi pecahan ekstasi warna hijau tua dengan berat bersih 3,4 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam BK 4994 AJU dan satu unit handphone merk Nokia warna biru.

Setelah barang bukti diamankan, F kemudian diinterogasi dan ia mengakui bahwa barang bukti narkoba itu adalah miliknya.

"Pengakuan tersangka, sabu dan ekstasi itu diperolehnya dari seorang laki-laki dengan inisial W (dalam penyelidikan) untuk diantarkannya sesuai dengan petunjuk dan arahan dari W," sebutnya.

"Jadi rumah itu disewa tersangka untuk menyimpan narkoba. Tersangka sudah sejak tahun 2022 menjadi perantara dan menyediakan tempat menyimpan sabu dan ekstasi. Selain itu, tersangka ini juga yang mengantar dan menyerahkan dua jenis narkoba itu sesuai perintah W. Barang itu dari Kepulauan Riau," tambahnya.

Teddy, menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman sudah berapa banyak sabu dan ekstasi itu diedarkan tersangka sejak tahun 2022. Menurutnya, upah yang diterima tersangka dari W bervariasi.

"Upah tersangka ini pengakuannya mendapat Rp 25 juta per dua minggu dan Rp 50 juta per bulannya," ungkapnya.

Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tangkap Kurir Narkoba di Asahan, 2 Kg Sabu dan 2.000 Pil Ekstasi Disita
Satres Narkoba Polres Batu Bara  Tangkap Pelaku Badar Sabu
Sempat Disebut ODGJ, Penembak Polisi Saat Tangkap Bandar Sabu di Deli Serdang Ternyata Normal-Ini Tampangnya
Sejumlah Kasubnit hingga Kanit di Polrestabes Medan dan Polsek Jajaran Dimutasi, Ini Daftar Namanya
Kapolres Batu Bara Pimpin Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi
Hendrik Pengedar Sabu di Jalan Pancing 1 Kelurahan Besar Diciduk
komentar
beritaTerbaru