Selasa, 14 Januari 2025

Polrestabes Medan Gerebek Rumah Penyimpanan Narkoba di Sunggal, 2 Kg Sabu-36.860 Butir Ekstasi Diamankan

Ardi Yanuar - Selasa, 30 Juli 2024 12:25 WIB
Polrestabes Medan Gerebek Rumah Penyimpanan Narkoba di Sunggal, 2 Kg Sabu-36.860 Butir Ekstasi Diamankan
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun bersama Kasatresnarkoba Kompol Adrian dan Kanit II AKP Heryadi mengecek barang bukti ekstasi yang diamankan.
"Jadi rumah itu disewa tersangka untuk menyimpan narkoba. Tersangka sudah sejak tahun 2022 menjadi perantara dan menyediakan tempat menyimpan sabu dan ekstasi. Selain itu, tersangka ini juga yang mengantar dan menyerahkan dua jenis narkoba itu sesuai perintah W. Barang itu dari Kepulauan Riau," tambahnya.

Baca Juga:

Teddy, menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman sudah berapa banyak sabu dan ekstasi itu diedarkan tersangka sejak tahun 2022. Menurutnya, upah yang diterima tersangka dari W bervariasi.

"Upah tersangka ini pengakuannya mendapat Rp 25 juta per dua minggu dan Rp 50 juta per bulannya," ungkapnya.

Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 95 Gram Dari Dua Tersangka
Jual Pil Ekstasi Ke Polisi, Bandar Narkoba Diciduk Polres Binjai
Tampang Oyok Bandar Besar Narkoba Klambir V Usai Ditangkap Polrestabes Medan
Tersangka Pembunuhan Eks Anggota TNI AD Sebut Serka Holmes Sitompul Pecandu Sabu
Serka Holmes Janjikan Sesuatu kepada 11 Pembunuh Andreas Sianipar, Nyabu Dulu Baru 'Bantai' Korban
Bandar Besar Narkoba 'Oyok' Ditangkap, Sabu-Belasan Ribu H5 Diamankan
komentar
beritaTerbaru