
Sampaikan Dukacita, Ketum PWI Pusat dan Ketua PWI Sumut Melayat Eddy Bukit
Medan, MPOL Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI) Pusat Hendry Ch Bangun bersama Ketua PWI Prov Sumatera Utara H Farianda Pu
Sumatera UtaraMedan, MPOL - Tim Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba di Jalan Bangun Mulia, Komplek Yasa Mekro Minimalis II, Blok D, No. 10, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Baca Juga:
Dalam pengungkapan ini, petugas menciduk seorang tersangka berinisial F (32) warga Dusun III, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, sekaligus mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah yang besar.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy JS Marbun mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (24/7/2024) lalu sekira pukul 18.30 WIB. Mulanya petugas mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah di Komplek Yasa Mekro Minimalis II dijadikan tempat menyimpan narkoba. Kemudian, petugas bergegas menuju rumah tersebut melakukan penyelidikan hingga menggerebeknya.
"Saat rumah tersebut digerebek, anggota kita menemukan seorang pria berinisial F. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah tas besar warna hitam berisi dua bungkus teh cina berisi 2 kg sabu," kata Teddy didampingi Kasatresnarkoba Kompol Adrian Risky Lubis dan Kanit II AKP Heryadi di Mapolrestabes Medan, Selasa (30/7/2024) siang.
Dijelaskan Teddy, selain itu petugas menemukan sebuah tas jinjing warna hitam di dalam kamar depan. Ketika dicek, tas itu berisi puluhan ribu ekstasi. Setelah dilakukan penghitungan, ekstasi itu seluruhnya berjumlah 36.860 butir.
Adapun rincian ekstasi yang diamankan yakni, 93 bungkus plastik klip sedang berisi ekstasi warna merah merk Superman yang setiap bungkusnya berjumlah 100 butir dengan jumlah seluruhnya 9300 butir, 95 bungkus plastik klip sedang berisi ekstasi warna hijau merk Bata dengan setiap bungkusnya berisi 100 butir dengan jumlah seluruhnya 9500 butir.
Kemudian, satu bungkus plastik besar berisi 5000 butir ekstasi warna hijau merk Casper dan satu bungkus plastik besar berisi 2500 ekstasi warna hijau merk Casper, 19 bungkus plastik berisi ekstasi warna merah merk Superman di mana setiap bungkusnya sebanyak 500 butir dengan jumlah seluruhnya 9500 butir.
Lalu, dua bungkus plastik klip sedang berisikan ekstasi warna merah merk Superman masing-masing per bungkusnya sebanyak 500 butir dengan jumlah seluruhnya 1000 butir, satu bungkus plastik klip kecil berisi 50 butir ekstasi warna hijau merk Bata, satu bungkus plastik klip berisi 10 butir ekstasi warna merah merk Superman.
Selanjutnya, satu bungkus plastik berisi serbuk ekstasi warna merah dengan berat 119,87 gram, satu bungkus plastik klip berisi pecahan ekstasi warna hijau dengan berat bersih 12,07 gram, satu bungkus plastik klip kecil berisi pecahan ekstasi warna hijau tua dengan berat bersih 3,4 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam BK 4994 AJU dan satu unit handphone merk Nokia warna biru.
Setelah barang bukti diamankan, F kemudian diinterogasi dan ia mengakui bahwa barang bukti narkoba itu adalah miliknya.
"Pengakuan tersangka, sabu dan ekstasi itu diperolehnya dari seorang laki-laki dengan inisial W (dalam penyelidikan) untuk diantarkannya sesuai dengan petunjuk dan arahan dari W," sebutnya.
"Jadi rumah itu disewa tersangka untuk menyimpan narkoba. Tersangka sudah sejak tahun 2022 menjadi perantara dan menyediakan tempat menyimpan sabu dan ekstasi. Selain itu, tersangka ini juga yang mengantar dan menyerahkan dua jenis narkoba itu sesuai perintah W. Barang itu dari Kepulauan Riau," tambahnya.
Teddy, menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman sudah berapa banyak sabu dan ekstasi itu diedarkan tersangka sejak tahun 2022. Menurutnya, upah yang diterima tersangka dari W bervariasi.
"Upah tersangka ini pengakuannya mendapat Rp 25 juta per dua minggu dan Rp 50 juta per bulannya," ungkapnya.
Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. *
Medan, MPOL Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI) Pusat Hendry Ch Bangun bersama Ketua PWI Prov Sumatera Utara H Farianda Pu
Sumatera UtaraMedan, MPOL Di penghujung HUT Bhayangkara ke79 tahun, Polrestabes Medan berhasil menggagalkan puluhan kilo sabu dan puluhan ribu butir eks
Sumatera UtaraBatu Bara, MPOL Kamis malam ( 24/6/2025 ) sekitar pukul 21.30 Wib warga Perumahan Blok C, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten
PeristiwaMedan, MPOL Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan malammalam mengecek langsung Ruang Penempatan Khusus (P
Sumatera UtaraMedan, MPOL Tim Gabungan yang terdiri dari Satgas BAIS Mabes TNI, BINDA Sumut, BC Sumut, BC Kepri, Ditpolairud Polda Sumut, dan Balai Besar
HukumJakarta, MPOL Kalbe Nutritionals melalui Morinaga Soya kembali melanjutkan komitmennya dalam mendukung anak dengan sensitivitas terhadap su
KesehatanMedan, MPOL Aiptu RH personel Satlantas Polrestabes Medan telah dikurung ke dalam sel alias ditempatkan di tempat khusus (dipatsus). Diriny
Sumatera UtaraPancur Batu, MPOL Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut Farianda Putra Sinik SE menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh m
Sumatera UtaraMedan, MPOL Komplotan pelaku curas yang beraksi di seputaran Kantor PDAM Tirtanadi Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, beberapa waktu lalu te
Sumatera UtaraMedan, MPOL Status hukum 7 anggota Polrestabes Medan yang mana 3 diantaranya sempat di pecat (PTDH) dan 4 lainnya demosi, akibat menghilang
Sumatera Utara