Selasa, 29 April 2025

10 Paket Sabu Gagal Beredar Di Wilayah Polres Binjai

Refwandi Sanan - Kamis, 01 Agustus 2024 18:28 WIB
10 Paket Sabu Gagal Beredar Di Wilayah Polres Binjai
BS tersangka diduga penjual narkoba sabu diamankan Sat Narkoba Polres Binjai.(wandi)
Binjai, MPOL - Satresnarkoba Polres Binjai kembali menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika khususnya sabu, hingga Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, SH., SIK.,M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,SE. bergegas menurunkan personil Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan,

Baca Juga:
Benar saja, pada hari Kamis 25Juli 2024 pukul 21.30 WIB, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Binjai yang dipimpin IPDA Eddy Supratman, SH., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu, dengan inisial BS (55) serta mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dari TKP Jl. T. Amir Hamzah Gg. Sawit, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai utara.

Dari TKP tersebut anggota Unit II Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah dompet warna pink yang berisi 9 (sembilan) plastik klip berisi sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah pipet sekop, 2 (dua) buah plastik klip besar, 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warma silver.

Dari hasil interogasi di TKP, BS menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial NK di Pasar V Tandam, yang kemudian anggota Unit II Satresnarkoba dibawah kendali Kanit 2 IPDA Eddy Supratman SH, langsung melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud oleh terduga, namun ketika sampai di lokasi NK tidak ditemukan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku BS beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul.

"Kepadanya di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. ujar Kasat Narkoba Syamsul.(wandi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
Kondisi Otonomi Daerah Kini

Kondisi Otonomi Daerah Kini

Tanggal 25 April kemaren kita memperingati hari otonomi daerah yang ke 29. Pemerintah memusatkan perayaannya di Balikpapan dengan inspektur

Artikel