Langkat, MPOL -Kasus
penembakan menggunakan
senapan angin yang dilakukan pelaku berinisial AH (43) terhadap korban Ariandi (42) hingga tewas akan segera berlanjut ke
pengadilan. Polsek Pangkalan Brandan yang menangani perkara ini tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan (
mindik).
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Irwanta Sembiring kepada awak media. Kata Irwanta berkas
mindik kasus tersebut masih berproses dan akan segera dikirim ke Pengadilan Negeri Stabat.
"(Berkas) masih dalam proses lengkapi
mindik untuk selanjutnya dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan," kata Irwanta kepada Medan Pos, Senin (23/9/2024) sore.
Irwanta mengatakan terhadap pelaku masih dilakukan penahanan dari sejak awal ditangkap sesaat setelah kejadian. Namun, ia merinci bahwa berkas kasus yang terjadi di
Dusun I, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, pada 16 Agustus 2024 lalu itu pihaknya tengah menjalankan mekanisme yang ada.
"Semua kita lakukan tahap demi tahap, kita lengkapi
mindiknya dulu karena tinggal menambah keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara itu," terangnya.
"Setelah (berkas) lengkap barulah kita kirim ke jaksa untuk diteliti. Kalau berkas dinyatakan P21 (lengkap) selanjutnya akan kita serahkan tersangka dan barang bukti atau disebut P22 ke jaksa. Begitulah aturannya sesuai standar operasional prosedur (SOP)," jelasnya.
Eks Kanitresnarkoba Polrestabes Medan ini mengaku penyidik tidak ada mengalami kendala selama proses pemberkasan dan kasus ini akan tetap dilanjutkan sampai ke persidangan.
"Terhadap pelaku kita jerat pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News