Minggu, 20 Juli 2025

Ka.KPLP & Rupam Rajawali Lakukan Penggeledahan Insidentil di Blok Hunian Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar

Ronald Hutagalung - Senin, 22 Januari 2024 22:50 WIB
Ka.KPLP & Rupam Rajawali Lakukan Penggeledahan Insidentil di Blok Hunian Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar
Ist
Petugas KPLP Narkotika Klas IIA P.Siantar Lakukan Penggeledahan di blok hunian narapidana.
Simalungun, MPOL -Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan ( Ka. KPLP) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Ucok Pangihutan Sinabang lakukan penggeledahan insidentil di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (narapidana), Senin (22/01/2023).

Baca Juga:

Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 20.00 WIB dengan melibatkan regu jaga malam, yaitu Regu Pengamanan Rajawali di bawah Komandan Rupam Terangta.

Adapun tujuan pelaksanaan penggeledahan tersebut adalah untuk memastikan terlaksananya tata tertib warga binaan (narapidana) di dalam Lapas, sekaligus untuk membuka kepada masyarakat bahwa isu-isu negatif tentang pemasyarakatan itu tidak benar.

Kegiatan penggeledahan insidentil maupun penggeledahan rutin terhadap blok hunian maupun kamar hunian Warga Binaan (narapidana) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar kerap dilaksanakan oleh Ka.KPLP beserta Rupam.

Meskipun situasi dan kondisi di dalam Lapas terlihat tenang, namun hal tersebut tidak berarti aparat lengah dalam memantau terlaksananya tata-tertib.

Jargon "Jangan-Jangan" telah lama menjadi trik bekerja jajaran pengamanan, yaitu kesiapan dan kesigapan petugas sudah lama menjadi naluri atau jiwa aparatur pemasyarakatan di dalam pelaksanaan tugas.

Sedangkan, pada penggeledahan insidentil yang dilakukan di Blok Sahardjo, petugas menemukan kabel rakitan, mancis dan sendok logam. Semua barang terlarang tersebut dimusnahkan dengan membuatkan berita acara pemusnahan.

Ka.KPLP Ucok Pangihutan Sinabang ketika dikonfirmasi menerangkan, penggeledahan insidentil tersebut digelar untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi Warga Binaan (narapidana).

Penggeledahan bukanlah tindakan kekerasan aparatur kepada narapidana, namun untuk deteksi dini gangguan kamtib, sehingga narapidana merasa nyaman menjalani masa pemidanaan.

Menurut Ucok Sinabang, penggeledahan ini merupakan perintah pimpinan untuk mencegah gangguan kamtib.

"Semua barang sitaan yang dilarang, telah dimusnahkan sesuai mekanisme yang berlaku," pungkas Ucok .**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pak Menteri Agus, Tahanan di Rutan Medan Hasilkan Pendapatan Untuk Negara
Warga Binaan Rutan Kelas I Labuhan Deli Antusias Ikuti Kegiatan Keagamaan
Lapas Kelas IIA Pancur Batu Razia Kamar Hunian
Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Kepala Rutan Humbahas Kunjungi Koramil 05/DS
Inspirasi Hunian Estetik dan Nyaman: Peran Cat dalam Menyulap Rumah Minimalis
Pasutri Terpidana Pemalsuan Surat Rugikan Rp 583 Miliar Dieksekusi ke Rutan
komentar
beritaTerbaru