Dua Dekade UU Guru dan Dosen, DPD RI Jaring Suara Pendidik Yogyakarta
Jakarta, MPOL Dua puluh satu tahun setelah UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, masih menyisakan persoalan mendasar b
Nasional
Medan, MPOL - Polisi meringkus komplotan pelaku pencurian modus bongkar rumah di Jalan Jati II, No.16, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota. Dari penangkapan itu, polisi menangkap tiga dari empat pelakunya.
Baca Juga:
Adapun identitas ketiga pelaku yang ditangkap yakni, Muhammad Derry alias Acong (24) warga Jalan Bagian No. 3, Medan, Rian Hendra Wanto alias Baling (33) warga Jalan Jermal XV, Gang Babe, Medan Denai dan Erwin Sitorus (43) warga Jalan Jati III, Medan Kota. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kanitreskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bambang Wahid mengatakan ketiga pelaku dibekuk karena mencuri sejumlah barang berharga dengan modus operandi membongkar rumah milik korban LD Simatupang.
Bambang menjelaskan aksi pencurian itu diketahui korban pada Minggu (8/9/2024) lalu sekira pukul 17.00 WIB. Adapun barang-barang yang hilang dicuri berupa dua unit Tv, tiga buah tabung gas, satu unit mesin kompresor dan dua unit outdoor AC.
Kemudian, empat unit sepeda, satu unit skuter dan tiga buah daun pintu kamar mandi. Akibat dari kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 58 juta.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelakunya. Muhammad Derry alias Acong ditangkap di Jalan HM. Jhoni, Gang Aman I, Kecamatan Medan Kota, Selasa (17/9/2024).
"Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan Rian Hendra Wanto alias Baling, Leo (belum tertangkap) dan Erwin Sitorus," kata Bambang kepada Medan Pos, Jumat (4/10/2024) malam.
Eks Panitreskrim Polsek Delitua ini menyebut pihaknya kemudian kembali melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lainnya. Alhasil, pelaku Rian alias Baling ditangkap di Jalan Jermal XII, Medan Denai, Kamis (3/10/2024). Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan berhasil membekuk pelaku Erwin Sitorus di Jalan HM Jhoni, Kecamatan Medan Kota.
"Nah, pada saat dilakukan pengembangan tersangka Rian alias Baling mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) di kaki kanannya," ucapnya.
Bambang menjelaskan peran masing-masing tersangka, di mana pelaku Acong dan Baling masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat melalui kos-kosan kosong di sebelah TKP. Setelah di lantai dua, pelaku melompat ke rumah korban dan menggasak dua buah tabung gas ukuran 12 kg dan dua unit sepeda milik korban. Lalu, barang curian itu dijual dan hasil penjualan dibagi rata masing-masing mendapatkan Rp 230.000.
Keesokan harinya kedua tersangka kembali lagi melakukan pencurian di rumah korban. Namun, saat itu kedua tersangka bertemu dengan pelaku Leo (belum tertangkap) dan mereka sepakat agar Leo melakukan pemantauan memantau di depan rumah korban.
"Kedua tersangka ini kembali masuk ke rumah korban dengan cara yang sama dengan sebelumnya. Mereka berhasil mengambil Tv, mematahkan pintu kamar mandi dan menjualnya. Keuntungan kemudian dibagi tiga," ujarnya.
"Tersangka Acong dan Baling mendapatkan Rp 235.000, tersangka Leo Rp 230.000. Setelah pencurian itu tersangka Baling memberikan bagian Rp 125.000 kepada tersangka Erwin Sitorus sebagai upah yang memberikan informasi kalau rumah tersebut kosong dan mengatakan pemilik rumah sedang ditahan," ungkapnya.
Dari para tersangka, disita barang bukti satu unit Tv merk Sharp, satu unit sepeda lipat, satu unit sepeda merk Atlantis warna hitam dan sebuah obeng.
Terhadap tersangka, sambung Bambang, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. *
Jakarta, MPOL Dua puluh satu tahun setelah UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, masih menyisakan persoalan mendasar b
Nasional
Stabat, MPOL Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan melaksanakan pengawasan di Pengadilan Agama (PA) Stabat pada 12&ndash13 Oktober 2026, unt
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Pemerintah menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bid
Ekonomi
Medan, MPOL Polda Sumut menyatakan akan melaksanakan sepenuhnya putusan hakim sidang praperadilan tersangka Dhody Thahir.Kami akan taat
Hukum
Jakarta, MPOL Karhutla Kalimantan kian kritis, desak presiden tetapkan bencana nasional dan evaluasi total penanganan, demikian Ketua Pani
Nasional
Jakarta, MPOL Dengarkan Aspirasi Warga Perum Prima Garden Terkait Gratiskan Perpanjangan UWTO untuk Perumahan, demikian anggota DPD RI Ism
Nasional
Belawan, MPOL Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I kembali menegaskan komitmennya dalam membangun wawasan kebangsaan dan kecintaan ter
Pendidikan
Serdang Bedagai, MPOL Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, S H, S.I.K, M.H, hadiri Festival Seni Qasidah XXIII Ta
Sumatera Utara
Serdang Bedagai, MPOL Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H. Adlin Tambunan menerima audiensi dari sejumlah instansi dan organisas
Sumatera Utara
Serdang Bedagai, MPOL Areal kelapa sawit produktif terlihat dipenuhi ilalang sementara areal karet produktif ditumbuhi anak kayu liar hing
Sumatera Utara