Rabu, 06 Agustus 2025

Korban Penganiayaan Merasa Dibohongi, Polisi Sebut Kasusnya P22-Jaksa Bilang Masih P21

Kuasa Hukum Akan Propamkan Polsek Medan Area
Ardi Yanuar - Kamis, 24 Oktober 2024 09:58 WIB
Korban Penganiayaan Merasa Dibohongi, Polisi Sebut Kasusnya P22-Jaksa Bilang Masih P21
Ist.
Leo Zai, kuasa hukum Erika Siringoringo saat memberikan statement di depan Polsek Medan Area.
"Di mana mulanya dalam kasus ini sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka (Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung) dalam Pasal 170. Namun sayangnya hingga saat ini kasus ini belum bisa dibawa ke persidangan," ujarnya.

Baca Juga:
"Padahal kasus ini sudah cukup lama, bisa dibayangkan kasus ini bergulir dari tahun lalu. Saat kita konfirmasi ke pihak kejaksaan mengatakan jika segala urusan penyerahan barang bukti pelimpahan itu adalah kewenangan pihak penyidik (Polsek Medan Area)," sambungnya.

Ia juga menduga bahwa, ada intervensi terhadap penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Pihaknya juga berencana akan melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam Polda Sumut.

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya tersebut, kita akan melaporkan penyidik Polsek Medan Area terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini," pungkasnya.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
2 Kali 'Pecah Bintang' di Sumut, Kapolri Promosikan Irjen Dadang Hartanto Jadi Kapolda Maluku
Selamat, Kapolrestabes Medan KBP Gidion 'Pecah Bintang': Terima Kasih untuk Semua Perhatian dan Dukungannya
Kapolrestabes Medan Pimpin Sertijab : Mutasi untuk Penyegaran dan Peningkatan Kinerja
Lagi, Polrestabes Medan Gerebek Kelambir 5 : Pengedar Diciduk, Barak Sabu Dibakar
Tempo 12 Jam, Pencuri Motor di Warnet Jalan Halat Ditangkap-Kaki Ditembak
Komplotan Spesialis Begal Digulung Saat Beraksi, 5 Ditangkap-2 Ditembak, Ini Tampang dan Identitasnya
komentar
beritaTerbaru