Medan, MPOL - Erika Tresia Siringoringo merasa dibohongi oleh penyidik Polsek Medan Area. Pasalnya, penyidik yang menangani perkaranya mengatakan kasus penganiayaan (
pengeroyokan) yang dialami korban sudah P22 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Medan.
Baca Juga:
Namun nyatanya, korban melalui kuasa hukumnya menelusuri hal itu sampai ke kejaksaan dan mendapati informasi bahwa kasus itu statusnya masih
P21.
Erika menantikan keadilan dan
kepastian hukum dari kasus penganiayaan yang sudah hampir satu tahun lamanya. Dari kasus yang terjadi pada November 2023 silam itu sampai saat ini masih terkatung-katung prosesnya dan korban belum juga mendapatkan
kepastian hukum.
Beberapa waktu lalu, kepada sejumlah wartawan Erika menyebut kedua tersangka yakni kakak beradik Riris Partahi Boru Marpaung dan Doris Fenita Boru Marpaung ASN Dinkes Kota Medan/ Ketua PIKK UBP Labuhan Angin. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap dirinya secara keroyokan hingga kini tak ditahan Kejari Medan. Padahal, korban menyebut penyidik Polsek Medan Area sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan berkas (P22). Kasus ini sudah bergulir cukup lama dari November 2023 dan kedua tersangka masih bebas berkeliaran.
"Penyidik Polsek Medan Area mengaku sudah memberikan berita acara pada 1 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB, penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejari Medan. Mereka sudah memasukkan kedua tersangka ke dalam sel, menggiringnya, gitu katanya," kata Erika sembari menunjukkan surat berita acara P22 di Medan, Selasa (15/10/2024).
Sementara, Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma ketika dikonfirmasi mengatakan kasus yang dialami korban masih berstatus
P21.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News