"Di mana mulanya dalam kasus ini sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka (Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung) dalam Pasal 170. Namun sayangnya hingga saat ini kasus ini belum bisa dibawa ke
persidangan," ujarnya.
Baca Juga:
"Padahal kasus ini sudah cukup lama, bisa dibayangkan kasus ini bergulir dari tahun lalu. Saat kita konfirmasi ke pihak kejaksaan mengatakan jika segala urusan penyerahan barang bukti pelimpahan itu adalah kewenangan pihak penyidik (Polsek Medan Area)," sambungnya.
Ia juga menduga bahwa, ada intervensi terhadap penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Pihaknya juga berencana akan melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam Polda Sumut.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya tersebut, kita akan melaporkan penyidik Polsek Medan Area terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini," pungkasnya.*
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News