Selasa, 14 Januari 2025

Korban Penganiayaan Merasa Dibohongi, Polisi Sebut Kasusnya P22-Jaksa Bilang Masih P21

Kuasa Hukum Akan Propamkan Polsek Medan Area
Ardi Yanuar - Kamis, 24 Oktober 2024 09:58 WIB
Korban Penganiayaan Merasa Dibohongi, Polisi Sebut Kasusnya P22-Jaksa Bilang Masih P21
Ist.
Leo Zai, kuasa hukum Erika Siringoringo saat memberikan statement di depan Polsek Medan Area.
"Di mana mulanya dalam kasus ini sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka (Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung) dalam Pasal 170. Namun sayangnya hingga saat ini kasus ini belum bisa dibawa ke persidangan," ujarnya.

Baca Juga:
"Padahal kasus ini sudah cukup lama, bisa dibayangkan kasus ini bergulir dari tahun lalu. Saat kita konfirmasi ke pihak kejaksaan mengatakan jika segala urusan penyerahan barang bukti pelimpahan itu adalah kewenangan pihak penyidik (Polsek Medan Area)," sambungnya.

Ia juga menduga bahwa, ada intervensi terhadap penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Pihaknya juga berencana akan melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam Polda Sumut.

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya tersebut, kita akan melaporkan penyidik Polsek Medan Area terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini," pungkasnya.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Sebut 2 Pelaku yang Ditangkap Berbeda dengan Komplotan yang Begal Ibu-ibu Dekat Polsek Patumbak
2 Pelaku Spesialis Begal di Patumbak Diringkus, Kapolrestabes Ultimatum ke Anggotanya: Tangkap Pelaku yang Tersisa!
Miris! Pelajar di Delitua Dicabuli 2 Tetangganya, Kapolrestabes Prihatin Datangi Rumah Korban: Pasti Kita Ungkap!
Berulang Kali Beraksi, Dua Residivis Spesialis Curanmor Ditembak, Kapolrestabes: Ada 2 Kelompok-7 Dikejar
Barang Bukti Mobil yang Digadaikan Pelaku Rental di Pancurbatu Dititip Rawat kepada Korban
Polisi Bantu Mediasi Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Nunggak SPP
komentar
beritaTerbaru