"Bahwa perkara Erika Siringoringo telah diterbitkan
P21 oleh penuntut umum, namun kami sampai saat ini belum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik (tahap 2)," katanya, Selasa (15/10/2024) siang.
Baca Juga:
Merasa dibola-bola, kuasa hukum korban, Leo Zai mendatangi Polsek Medan Area guna menemui penyidik yang menangani perkara korban, Rabu (23/10/2024). Setelah dicek, laporan kliennya ternyata masih
stagnan di Polsek Medan Area dan belum mendapatkan
kepastian hukum.
"Kenapa kami harus datang ke sini (Polsek Medan Area), karena hukum harus menjamin yang namanya kepastian. Seharusnya hukum harus memberikan kepastian kepada korban atau pelapor dalam kasus ini," kata Leo saat diwawancarai di depan Polsek Medan Area, Rabu (23/10/2024).
Leo pun mengaku kecewa kepada petugas dan pihaknya merasa dibola-bola. Sebabnya, penyidik mengatakan bahwa kasus tersebut sudah P22 di Kejaksaan. Namun, dari kejaksaan menjelaskan bahwa sampai saat ini belum menerima berkas P22 dari Polsek Medan Area dan statusnya masih
P21.
"Namun yang kami sayangkan, ada statement dari pihak penyidik Polsek Medan Area dan jaksa yang tidak sinkron," sebutnya.
Leo menjelaskan, kasus tersebut juga terkesan berlarut-larut di meja penyidik dan belum dilimpahkan ke
pengadilan untuk disidangkan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News