Kamis, 24 April 2025

Forkaper Sumut Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Oleh Bapenda Sumut Patut Diapresiasi

Redaksi - Kamis, 31 Oktober 2024 10:32 WIB
Forkaper Sumut Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Oleh Bapenda Sumut Patut Diapresiasi
Ist
Hotman Sinaga
Medan, MPOL -Forum Komunikasi Pemuda Republik (Forkaper) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan kebijakan yg dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut tentang pemutihan pajak kenderaan yang berlaku mulai tanggal 21 Oktober s/d 31 Desember2024, patut diapresiasi.

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Drs. Hotman Sinaga selaku Ketua Forkaper Sumut kepada wartawan di Medan, baru-baru ini

Kata Hotman Sinaga, kebijakan yang dilakukan Bapenda Sumut guna mendukung pembangunan di Sumatera Utara.

Menurut sumber informasi yang didapatkan dari Kepala Bapenda Sumut, adapun pemutihan pajak kendaraan ini banyak mendapat keuntungan diantaranya: Bebas tunggakan pokok PKB, sebelum tahun 2023 bebas denda PKB, bebas pokok BBNKB ke ll, bebas pajak progresif,diskon pokok PKB, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini sangat membantu meringankan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan. Apalagi keadaan perekonomian saat ini sangat sulit.

Untuk itu Forkaper Sumut menghimbau masyarakat Sumut mari kita bersama sama agar membayar pajak kendaraan sebelum berakhir nya masa pemutihan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Forkaper Sumut Minta Kesbang Pol Linmas Tingkatkan Pembinaan kepada Ormas
Kapolres Batu Bara Chek Randis Operasional
Supra vs Supra di Jalinsum Petatal Batu Bara, 2 Pengendara Tewas
Lakalantas Maut di Jalinsum Batu Bara, 2 Pemuda Tewas
Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran 2025, Dishub Sumut Periksa Ratusan Kendaraan Angkutan Umum
Kurangi Risiko Kecelakaan, Ditlantas Polda Sumut Pasang Stiker Reflektif
komentar
beritaTerbaru