Rabu, 07 Mei 2025

Langgar Syarat Penangguhan Penahanan, Terdakwa Penganiayaan Punya Bekingan Jenderal Bebas Berkeliaran ke Luar Kota

Ardi Yanuar - Senin, 23 Desember 2024 13:16 WIB
Langgar Syarat Penangguhan Penahanan, Terdakwa Penganiayaan Punya Bekingan Jenderal Bebas Berkeliaran ke Luar Kota
Ist.
Terdakwa penganiayaan Doris Marpaung menghadiri acara perayaan Natal di HKBP Sibolga Julu.
Leo menjelaskan mengenai penahanan ini jelas diatur dalam Pasal 22 KUHAP yang menjelaskan jenis penahanan yaitu berupa penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, penahanan kota. Terdakwa telah mengajukan penangguhan penahanan agar menjadi tahanan kota dibuktikan dari proses penyidikan sampai penuntutan tersangka belum ditahan.

Baca Juga:


Terdakwa penganiayaan Doris Fenita Boru Marpaung memakai kerudung saat menjalani sidang pertama di PN Medan.

"Sebenarnya kami sangat kecewa padahal secara hukum yaitu pasal 21 ayat 4 KUHAP jelas diatur bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka/ terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal yaitu tindak yang diancam dengan pidana Penjara 5 tahun atau lebih," ungkapnya.

"Terhadap terdakwa telah didakwa dengan pasal 170 KUHPidana atau 351 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana yang ancaman paling berat 5 tahun ke atas, dengan ditangguhkan penahan tersebut dengan status penahanan kota. Tetapi malah terdakwa pergi ke Sibolga dan telah melanggar syarat-syarat penangguhan penahanan," sambungnya.

Untuk itu, lanjut Leo, pihaknya akan melaporkan ke kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan cq, hakim pemeriksa perkara supaya menyatakan terdakwa Doris Fenita Boru Marpaung telah melanggar syarat-syarat menjadi tahanan kota.

Pihaknya akan memohon kepada majelis hakim untuk memindahkan penahanan terdakwa menjadi ke rumah tahanan negara.

"Kami berharap semoga terdakwa diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga dapat menciptakan kepastian hukum bagi setiap pihak, terlebih kami sebagai korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh korban," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jon Sarman Tidak Beri Izin Rapat Marga Simanjuntak Digelar di PN Medan
Oknum PNS Dinkes Medan DPO Kasus Penganiayaan Besok Jalani Sidang Pertama
Korban Penganiayaan Merasa Dibohongi, Polisi Sebut Kasusnya P22-Jaksa Bilang Masih P21
Korban Pengeroyokan Pertanyakan Keprofesionalan Kejari Medan, Sebut Berkas P22 Tapi Kedua Tersangka Masih Bebas Berkeliaran
komentar
beritaTerbaru