"Selanjutnya tersangka dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga kita berikan tindakan tegas terukur di kaki kanan tersangka," ujarnya.
Baca Juga:
Bambang menjelaskan dari hasil interogasi tersangka mengaku beraksi bersama temannya G (DPO) dan sepeda motor korban sudah dijual seharga Rp 2,5 juta. Uang tersebut dibagi dua masing-masing mendapatkan Rp 700 ribu, sementara sisanya untuk membeli sabu dan membayar hutang.
"Tersangka ini mengaku sudah dua kali melakukan curanmor dan kerap beraksi di Indomaret. Nah, pada saat beraksi untuk ketiga kalinya lebih dulu kita tangkap," sebutnya
Selain itu, tersangka juga merupakan
residivis kambuhan dengan kasus yang sama. Tercatat tersangka pernah dihukum karena melakukan curanmor dan ditangkap Polsek Delitua dengan menjalani hukuman penjara dua tahun. Lalu dengan kasus yang sama ditangkap di Polsek Sunggal dan menjalani hukuman dua tahun penjara.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi sabu," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News