Medan, MPOL - Jonathan Siahaan (21) kini sudah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan. Pelaku ditangkap karena membuat video penistaan agama Islam yang kemudian dipostingnya ke media sosial (medsos) Facebook.
Baca Juga:
Karena ulah tersangka, masyarakat yang merasa sakit hati lalu beramai-ramai menggeruduk dan mengepung rumah tersangka di Jalan Jahe, Dusun II, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (7/1/2025) malam.
Polisi yang mendapat laporan rumah tersangka 'diramaikan' masyarakat kemudian turun ke lokasi dan berupaya menenangkan warga yang sudah tersulut emosi agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Di satu sisi, polisi juga melakukan penyelidikan mencari keberadaan tersangka.
Setelah diselidiki, pelaku ternyata sudah melarikan diri ke luar kota. Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (8/1/2025) sekira pukul 05.00 WIB. Guna kepentingan penyidikan, tersangka lalu dibawa ke Polrestabes Medan.
Kasus tersebut ditangani oleh Unit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan. Setelah 1x24 jam dilakukan pemeriksaan, pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka.
Dari foto yang diterima awak media, terlihat tampang tersangka yang tengah berdiri mengenakan kaos orange (kaos tahanan) sembari memegang papan nama bertuliskan identitas tersangka.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan proses penyidikan terhadap tersangka sudah tuntas. Gidion pun menghimbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan jangan sampai menimbulkan konflik, apalagi terkait masalah agama.
"Proses sidik (penyidikan) tuntas. Saya mengajak masyarakat mari kita bijak bermedsos," kata Gidion kepada Medan Pos, Kamis (9/1/2025) malam.*
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News