Medan, MPOL - Seorang pria
spesialis jambret ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal. Dalam aksinya pelaku kerap melakukan penjambretan seorang diri dengan sasaran korbannya adalah wanita.
Baca Juga:
Adapun identitas pelaku yakni Doni Harianto. Saat ditangkap dan dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan sehingga kedua kakinya jebol ditembak.
Dari hasil menjambret, pelaku selalu mendapatkan barang-barang berharga dari tas milik para korban seperti handphone android, iPhone, emas dan sejumlah uang serta surat-surat berharga.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku sedikitnya sudah 10 kali menjambret para korbannya. Setiap kali beraksi, pelaku memastikan korbannya adalah wanita dan kaum rentan yang sedang berkendara sendirian ataupun berboncengan.
Tersangka mengaku telah melakukan penjambretan di beberapa lokasi, yakni di Jalan Gatot Subroto depan Tomang Elok, Jalan Gatot Subroto depan Lotte Mart, Jalan TB Simatupang (dua kali), Jalan Gatot Subroto (wilkum Polsek Helvetia), Jalan Gatot Subroto dekat lampu merah Sei Sikambing (wilkum Polsek Helvetia) dan Jalan Kapten Sumarsono (wilkum) Polsek Helvetia.
Kemudian di Jalan Ring Road/ Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal pada Rabu (8/1/2025), di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal pada Jumat (17/1/2025) dan di Jalan Gatot Subroto dekat Kodam I/BB pada Minggu (19/1/2025).
"Pelaku ini pemain tunggal. Modus pelaku menyasar masyarakat rentan, perempuan dan kaum lemah yang sangat rentan terhadap peristiwa pidana. Pelaku telah ini berulang kali melakukannya (jambret), sebanyak sepuluh kali di sekitar Sunggal dan korbannya kebanyakan perempuan menyasar tali sandangnya (tas) kecil," kata Gidion didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat saat rilis di Polsek Sunggal, Selasa (21/1/2025) siang.
Gidion menghimbau dan berharap kepada masyarakat agar lebih mengantisipasi terhadap kejahatan jalanan. Meskipun begitu, Gidion menyatakan yang salah tetaplah yang melakukan kejahatan bukan masyarakat yang bawa barang berharga.
"Saya harapkan untuk
konstruksi hukumnya berlanjut, bukan yang 10 kali beraksi dihitung satu, enggak. Ini terus LP nya berlanjut,
bebas tampung (
bestam)," tegasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News