Medan, MPOL - Kasus pembunuhan eks prajurit TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44) menyeret istri dari Serka Holmes Sitompul. Wanita bernama Juariah (40) itu sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diciduk polisi di persimpangan traffic light Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (22/1/2025) malam.
Baca Juga:
Pegawai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Aceh itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.
"Iya sudah ditangkap dan jadi tersangka," kata Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Kamis (23/1/2025) siang.
Gidion pun mengungkapkan mengapa Juariah turut ditangkap dalam kasus penganiayaan hingga korban meregang nyawa.
"Perannya menyuruh orang itu (pelaku) untuk menjemput korban malam-malam. (Termasuk provokasi) iya," ungkapnya.
Gidion menyebut tersangka diterapkan Pasal 55, 56, dan 340 KUHP tentang pelaku utama dan pembantu dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
Menurut informasi yang dihimpun Medan Pos, adapun pelaku yang disuruh tersangka Juariah menjemput paksa korban adalah Cris Jovan yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News