Jumat, 04 Juli 2025

Ipda Imanuel Dachi dan 2 Anggota Polrestabes Medan Dipecat, 4 Lagi Dijatuhi Hukuman Demosi

Ardi Yanuar - Senin, 03 Februari 2025 14:31 WIB
Ipda Imanuel Dachi dan 2 Anggota Polrestabes Medan Dipecat, 4 Lagi Dijatuhi Hukuman Demosi
Ist.
Ilustrasi.
Medan, MPOL - Eks Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Ipda Imanuel Dachi dan dua anggotanya dipecat dari institusi Polri. Sementara empat personel lainnya dijatuhi hukuman demosi.

Baca Juga:
Diketahui, tujuh anggota Polrestabes Medan tersebut sempat ditahan di tempat khusus (patsus) buntut penganiayaan yang menyebabkan Budianto Sitepu (42) tewas.

Dari hasil sidang kode etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut memutuskan Ipda Imanuel Dachi dan dua anggotanya dijatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Kayanma Polda Sumut, AKBP Reza Fahlevi membenarkan hasil putusan kode etik tersebut. Kata Reza ketiga personel tersebut sudah disidang di Bid Propam seminggu yang lalu.

"Sidangnya kan di Propam, kalau gak salah minggu lalu. Hasil sidang ada tiga yang di PTDH, termasuk Ipda Dachi dari yang tiga itu," kata Reza Fahlevi saat dikonfirmasi Medan Pos, Senin (3/2/2025) siang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Amankan 290 Kg Sabu dari 2 Tersangka Jaringan Internasional
27 Personel Wisuda Purna Bakti, Kombes Pol Gidion Ucapkan Terima Kasih Pengabdian dan Dedikasinya
Kapolrestabes Medan Pimpin Korps Kenaikan Pangkat 152 Personel
Wartawan Merah Putih Polrestabes Medan : Selamat HUT Bhayangkara ke 79, Semoga Polri Semakin Dicintai Masyarakat
Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Gelar Pasar Murah dan Sajikan Kuliner Gratis untuk Warga
Puncak HUT Byangkara ke 79, 82 Personel Polrestabes Medan Terima Reward
komentar
beritaTerbaru