Sabtu, 15 Februari 2025

Ipda Imanuel Dachi dan 2 Anggota Polrestabes Medan Dipecat, 4 Lagi Dijatuhi Hukuman Demosi

Ardi Yanuar - Senin, 03 Februari 2025 14:31 WIB
Ipda Imanuel Dachi dan 2 Anggota Polrestabes Medan Dipecat, 4 Lagi Dijatuhi Hukuman Demosi
Ist.
Ilustrasi.
Medan, MPOL - Eks Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Ipda Imanuel Dachi dan dua anggotanya dipecat dari institusi Polri. Sementara empat personel lainnya dijatuhi hukuman demosi.

Baca Juga:
Diketahui, tujuh anggota Polrestabes Medan tersebut sempat ditahan di tempat khusus (patsus) buntut penganiayaan yang menyebabkan Budianto Sitepu (42) tewas.

Dari hasil sidang kode etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut memutuskan Ipda Imanuel Dachi dan dua anggotanya dijatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Kayanma Polda Sumut, AKBP Reza Fahlevi membenarkan hasil putusan kode etik tersebut. Kata Reza ketiga personel tersebut sudah disidang di Bid Propam seminggu yang lalu.

"Sidangnya kan di Propam, kalau gak salah minggu lalu. Hasil sidang ada tiga yang di PTDH, termasuk Ipda Dachi dari yang tiga itu," kata Reza Fahlevi saat dikonfirmasi Medan Pos, Senin (3/2/2025) siang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tendang Polisi Saat Pengembangan, Pencuri Motor Milik IRT di Medan Ditembak
Kapolda Sumut Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Kapolrestabes Medan Lantik AKBP Bayu Putro Wijayanto Jadi Kasat Reskrim
Hari Kedua Operasi Keselamatan,  Ditlantas Polda Sumut Terapkan Buddy System  Pengaturan Lalu Lintas Pagi
Sejumlah PJU jajaran Polrestabes Medan Resmi Menjabat, KBP Gidion: Pejabat Baru Semangat Baru!
Kerja Sama dengan MIS, Polrestabes Medan Bentuk Tim Patroli Sepatu Roda
komentar
beritaTerbaru