Kamis, 01 Oktober 2026

Dokter MI dan NUAT Diadili dalam Perkara Dugaan Perzinahan di PN Medan

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 01 Oktober 2026 17:43 WIB
Dokter MI dan NUAT Diadili dalam Perkara Dugaan Perzinahan di PN Medan
Satu dari terdakwa keluar sidang usai diadili kasus asusila ( pung)
Medan, MPOL - – Dua dokter, MI dan NUAT, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara dugaan perzinahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mendakwa keduanya melakukan persetubuhan, sementara NUAT diketahui masih terikat perkawinan dengan suaminya, RS.

Baca Juga:
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (1/10/2026). Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena.

Berdasarkan surat dakwaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, JPU Lorita Tupaidapane dan Achmad Yudha Prasetyo menguraikan dugaan persetubuhan antara MI dan NUAT yang disebut terjadi di salah satu hotel di Kota Medan pada 19 Oktober 2025.

Perkara tersebut bermula ketika NUAT disebut menghubungi MI melalui Messenger Facebook. Dalam komunikasi tersebut, NUAT disebut mengajak MI bertemu dengan alasan hendak menceritakan persoalan rumah tangganya.

MI kemudian disebut menjemput NUAT. Keduanya lalu berangkat menuju Kota Medan. Setelah tiba di Medan, NUAT disebut memesan kamar hotel.


Keberadaan NUAT bersama seorang laki-laki di hotel tersebut kemudian diketahui RS. Mendapat informasi itu, RS bersama sejumlah saksi mendatangi hotel tersebut.


Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa berdasarkan pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV, NUAT dan MI terlihat berada di hotel tersebut dan masuk ke kamar nomor 602.

"Berdasarkan pengecekan CCTV tersebut terdakwa NUAT dan terdakwa MI berada di hotel tersebut dan masuk ke dalam kamar nomor 602," demikian uraian JPU dalam surat dakwaan.

RS bersama sejumlah saksi kemudian mendatangi kamar tersebut. Setelah pintu dibuka, mereka disebut masuk dan menemukan sejumlah barang milik NUAT di dalam kamar.


JPU juga menyebut NUAT berada di kamar mandi dan kemudian keluar dengan hanya mengenakan handuk.

Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap kamar tersebut turut menemukan gumpalan tisu di dalam tempat sampah. Dalam surat dakwaan, tisu tersebut disebut diduga mengandung sperma.

Selain keterangan para saksi, JPU mengajukan sejumlah alat bukti, di antaranya rekaman CCTV dan barang bukti elektronik berupa satu flashdisk SanDisk Cruzer Blade berkapasitas 16 GB yang disebut berisi 10 file video.


JPU juga mencantumkan keterangan ahli hukum pidana yang menyatakan peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perzinahan.

Dalam surat dakwaan, JPU mengutip ketentuan mengenai perzinahan yang menyatakan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Atas perkara tersebut, JPU menerapkan Pasal 284 KUHP juncto Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai persidangan, JPU Lorita Tupaidapane membenarkan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa telah dibacakan.

"Untuk terdakwa NUAT melakukan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Sedangkan terdakwa MI tidak. Sidang dilanjutkan pekan depan. Kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya paling lama satu tahun penjara," ujar Lorita.

Kedua terdakwa masih memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara tersebut diputus oleh majelis hakim.(Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru