Rabu, 15 Mei 2024

Dr.Surya Perdana Ginting: Aulia Aqsa Masih Belum Berkenan Dipecat Dari Gerindra

Jalaluddin Lase - Senin, 29 April 2024 09:03 WIB
Dr.Surya Perdana Ginting: Aulia Aqsa Masih Belum Berkenan Dipecat Dari Gerindra
PENGAMAT Politik dan Hukum dari UMSU, Dr Surya Perdana Ginting M.Hum.(ist)
Medan, MPOL - Pengamat Politik dan Hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr Surya Perdana Ginting M.Hum sangat menyayangkan lolosnya Aulia Rizky Aqsa sebagai calon legislatif (Caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu dari Partai NasDem.

Baca Juga:
Sebab, sampai hari ini Aulia Aqsa masih menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut dari Fraksi Partai Gerindra periode 2019-2024.

"Dari aspek filosopi hal ini tidak dibenarkan dimanapun disetiap partai. Karena satu sisi masih menjabat sebagai anggota dewan dari Partai Gerindra, tapi satu sisi sudah menjadi anggota Partai NasDem dan maju sebagai calon legislatif (Caleg). Itu artinya, Aulia Aqsa tidak berkenan atas pemecatan dirinya sebagai Anggota Partai Gerindra karena menggunakan jalur pengadilan dan sampai hari ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Sumut," papar Surya Perdana kepada wartawan di Medan, Minggu (28/4/2024).

Hal ini disampaikan Surya Perdana yang merupakan Mantan Komisioner KPU Provinsi Sumatera ini merespon Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra Aulia Rizky Aqsa priode 2019-2024 yang mencalonkan diri sebagai Caleg dari Partai NasDem di Pemilu 2024 lalu.

Menurut Surya Perdana, adanya gugatan ke pengadilan yang dilakukan Aulia Aqsa, membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sampai saat ini belum mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra periode 2019-2024.

"Itu menandakan, pemberhentian dirinya (Aulia Aqsa) sebagai Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra menjadi terhambat. Karena Mendagri belum mau mengeluarkan putusan karena belum ada putusan Inkrah dari pengadilan," beber Surya Perdana.

Surya Perdana juga menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan butir point putusan Inkrah tentang status anggota Parpol yang terkait seperrti Aulia Aqsa ini.

"Harusnya status Caleg yang mendaftar Pemilu itu maunya benar-benar jelas, hanya menjadi anggota salah satu partai politik dan tidak terjadi dualisme status. Namun demikian, kita harapkan kedepan, KPU harus jeli dan cermat dalam membuat PKPU untuk pencalonan anggota legislative," pungkasnya.

Seperti diketahui, Aulia Rizky Aqsa sampai saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Gerindra periode 2019-2024. Disatu sisi, Aulia Aqsa maju sebagai Caleg di Pemilu 2024 lalu dari Partai NasDem untuk tingkat provinsi Sumatera Utara. (rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru