Jumat, 06 November 2026

Guru Besar USU: Skandal LIMS Buka Celah 15 Tahun Soal Aturan Penyadapan

Mahkamah Konstitusi Melihat Perlunya Undang-Undang Khusus Sejak 2011, Tetapi Aturannya Belum Juga Lahir
Redaksi - Jumat, 06 November 2026 08:57 WIB
Guru Besar USU: Skandal LIMS Buka Celah 15 Tahun Soal Aturan Penyadapan
Skandal penyadapan ilegal melalui Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri dinilai memperlihatkan celah hukum yang sudah lama diketahui. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., menyebut undang-undang khusus tentang penyadapan belum juga lahir, meski Mahkamah Konstitusi telah menyinggung kebutuhannya sejak 2011.

Baca Juga:

Pandangan itu ia tuangkan dalam esai berjudul "Badai Prahara Penyadapan". Saidin mengingatkan, melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010, Mahkamah membatalkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE karena tata cara penyadapan hendak diatur dengan peraturan pemerintah. Pembatasan hak privasi, menurut Mahkamah, hanya boleh dilakukan dengan undang-undang.

"Lima belas tahun berlalu, undang-undang itu tidak juga lahir," tulis Saidin.

Ia mencatat, KUHAP baru melemparkan urusan ini ke undang-undang tersendiri melalui Pasal 136 ayat (2). Pada April 2026, Badan Legislasi DPR masih menugaskan penyusunan naskah akademiknya.

Akibatnya, kata Saidin, kewenangan yang paling dalam menembus kehidupan pribadi warga dijaga terutama oleh peraturan internal institusi yang memegang alat itu. Ia merujuk keterangan penyidik bahwa provisioning atau penyadapan oleh Kabagmon harus mendapat izin dari satu pihak, yang disebut sebagai Saudara SU.

"Tidak ada hakim di sana, tidak ada pengawas dari luar," tulisnya.

Saidin juga menyoroti Pasal 258 KUHP baru yang disangkakan penyidik. Pasal itu mengancam penyadapan melawan hukum dengan penjara paling lama sepuluh tahun, tetapi mengecualikan mereka yang melaksanakan peraturan perundang-undangan atau perintah jabatan. Menurut dia, garis antara tugas dan kejahatan bergantung pada aturan yang menentukan kapan penyadapan itu sah.

"Hukum pidana kita sudah menyiapkan hukuman untuk pelanggaran atas sebuah pagar yang belum selesai dibangun," tulisnya.

Sebagaimana diberitakan, nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat tinggi, tokoh partai, jurnalis, aktivis, dan pengusaha diduga disusupkan ke dalam sistem LIMS sepanjang 2025 hingga 2026. Empat perwira tinggi Polri telah menjadi tersangka. Saidin menegaskan, mereka berhak atas praduga tak bersalah sampai pengadilan berkata lain.

Skandal penyadapan ilegal melalui Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri dinilai memperlihatkan celah hukum yang sudah lama diketahui. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., menyebut undang-undang khusus tentang penyadapan belum juga lahir, meski Mahkamah Konstitusi telah menyinggung kebutuhannya sejak 2011.

Pandangan itu ia tuangkan dalam esai berjudul "Badai Prahara Penyadapan". Saidin mengingatkan, melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010, Mahkamah membatalkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE karena tata cara penyadapan hendak diatur dengan peraturan pemerintah. Pembatasan hak privasi, menurut Mahkamah, hanya boleh dilakukan dengan undang-undang.

"Lima belas tahun berlalu, undang-undang itu tidak juga lahir," tulis Saidin.

Ia mencatat, KUHAP baru melemparkan urusan ini ke undang-undang tersendiri melalui Pasal 136 ayat (2). Pada April 2026, Badan Legislasi DPR masih menugaskan penyusunan naskah akademiknya.

Akibatnya, kata Saidin, kewenangan yang paling dalam menembus kehidupan pribadi warga dijaga terutama oleh peraturan internal institusi yang memegang alat itu. Ia merujuk keterangan penyidik bahwa provisioning atau penyadapan oleh Kabagmon harus mendapat izin dari satu pihak, yang disebut sebagai Saudara SU.

"Tidak ada hakim di sana, tidak ada pengawas dari luar," tulisnya.

Saidin juga menyoroti Pasal 258 KUHP baru yang disangkakan penyidik. Pasal itu mengancam penyadapan melawan hukum dengan penjara paling lama sepuluh tahun, tetapi mengecualikan mereka yang melaksanakan peraturan perundang-undangan atau perintah jabatan. Menurut dia, garis antara tugas dan kejahatan bergantung pada aturan yang menentukan kapan penyadapan itu sah.

"Hukum pidana kita sudah menyiapkan hukuman untuk pelanggaran atas sebuah pagar yang belum selesai dibangun," tulisnya.

Sebagaimana diberitakan, nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat tinggi, tokoh partai, jurnalis, aktivis, dan pengusaha diduga disusupkan ke dalam sistem LIMS sepanjang 2025 hingga 2026. Empat perwira tinggi Polri telah menjadi tersangka. Saidin menegaskan, mereka berhak atas praduga tak bersalah sampai pengadilan berkata lain.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru