Prof. Hawin: Akademisi Jangan Mendahului Putusan Hakim dalam Kasus Penyadapan
PARAPAT &ndash Ketua ProgramStudi Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. M. Hawin, S.H.,LL.M., Ph.D., mengingatkan kalang
Artikel
Pagi, 6 November 2026, saya bersama Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. mengikuti ujian promosi doktor seorang mahasiswi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara. Elsa Savira, sang promovenda, dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul "Pelindungan Merek antara Penerapan Prinsip First to File dan Prinsip Good Faith (Studi terhadap Beberapa Putusan Komisi Banding Merek dan Putusan Lembaga Peradilan di Indonesia dalam Mendukung Pencapaian SDGs 9)". Disertasi itu sendiri sesungguhnya bercerita tentang hal yang sama dengan yang kemudian kami perbincangkan: bahwa hukum tidak cukup hanya ditegakkan secara prosedural, tetapi juga harus dijaga dengan iktikad baik.
Baca Juga:
Keesokan harinya, 7 November 2026, kami bertolak ke Parapat, Danau Toba. Berekreasi bersama keluarga sambil melonggarkan saraf, menikmati keindahan alam ciptaan Tuhan. Prof. Hawin saat ini menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (APHKI), jabatan pada asosiasi profesi dosen yang pernah saya emban tiga tahun sebelumnya. Saya sendiri kini menjabat Ketua Dewan Pembina organisasi profesi ini.
Meskipun di sepanjang perjalanan jalanan terasa lengang, kami tak merasa sepi. Republik ini sedang riuh oleh pemberitaan dugaan penyadapan terhadap Presiden yang menyeret sejumlah petinggi Polri, dan oleh pernyataan sejumlah pejabat bahwa peristiwa itu "mengarah pada makar". Kami berdua terlibat dalam perbincangan panjang tentang isu itu. Inilah petikan dari perbincangan tersebut, yang saya lengkapi dengan rujukan agar pembaca dapat menelusurinya lebih jauh.
Jangan Berhenti pada Proses Hukum
Prof. M. Hawin, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, membuka pembicaraan. "Persoalan penyadapan jangan berhenti pada upaya proses hukum. Cari motif di balik penyadapan itu: untuk kepentingan apa ia dilakukan, dan siapa yang berada di balik peristiwa itu? Lebih dari itu, juga harus diselidiki apakah isi sadapan itu memang berbahaya bagi kelangsungan negara, mengarah pada unsur-unsur makar seperti yang banyak dibincangkan di media lima hari belakangan ini."
Mengapa kerangka hukum positif penting? Karena penyadapan pada dasarnya adalah perampasan atas sesuatu yang paling pribadi dari manusia: percakapannya. Konstitusi kita menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya (Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang dalam Pasal 17-nya menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh dicampuri secara sewenang-wenang atau secara tidak sah urusan pribadi, keluarga, rumah, atau korespondensinya (UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR). Gagasan ini berakar pada tulisan klasik Samuel D. Warren dan Louis D. Brandeis yang menyebut privasi sebagai "the right to be let alone", hak untuk dibiarkan sendiri (Warren dan Brandeis, "The Right to Privacy", Harvard Law Review, Vol. 4, No. 5, 1890, hlm. 193–220).
Karena itu, penyadapan hanya dapat dibenarkan sebagai pengecualian, dan pengecualian itu harus diatur dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa pembatasan hak asasi hanya dapat ditetapkan dengan undang-undang. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 membatalkan ketentuan yang menyerahkan tata cara intersepsi kepada peraturan pemerintah, karena penyadapan adalah pembatasan hak asasi yang hanya boleh diatur dengan undang-undang. Mahkamah juga mengingatkan bahwa Indonesia membutuhkan satu undang-undang khusus tentang penyadapan, sebuah amanat yang hingga kini belum sepenuhnya dijawab oleh pembentuk undang-undang.
Hukum positif kita sebenarnya telah memasang pagar. Undang-Undang Telekomunikasi melarang setiap orang menyadap informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun (Pasal 40 jo. Pasal 56 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang intersepsi atau penyadapan secara tanpa hak dan melawan hukum, kecuali dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan undang-undang (Pasal 31 jo. Pasal 47 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024). Undang-Undang Intelijen Negara pun hanya membolehkan penyadapan terhadap sasaran tertentu, yang terkait ancaman terhadap keamanan dan kedaulatan nasional, dengan penetapan ketua pengadilan negeri dan dalam jangka waktu terbatas (Pasal 31–32 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara).
Artinya, kewenangan menyadap yang melekat pada institusi negara bukanlah cek kosong. Ia terikat pada tujuan (penegakan hukum atau keamanan negara), pada prosedur (izin dan pengawasan pengadilan), dan pada sasaran (orang yang secara sah sedang diselidiki). Begitu salah satu ikatan itu dilepas, penyadapan oleh aparat negara berubah dari tindakan hukum menjadi tindakan melawan hukum.
Jangan Berasumsi, Jangan Mendahului Hakim
Prof. Hawin kemudian menegaskan, jangan terlalu banyak berprasangka, sebab prasangka bisa melahirkan fitnah dan dosa. Alumni Pondok Modern Gontor ini mengutip Al-Qur'an Surat Al-Hujurat ayat 12: "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik" (QS. Al-Hujurat [49]: 12, terjemahan Kementerian Agama RI).
Ayat ini, menurut saya, menarik karena tiga larangannya seakan berbicara langsung tentang penyadapan. Larangan berprasangka (zhann) mengingatkan para komentator. Larangan mencari-cari kesalahan (tajassus) berbicara kepada pelaku penyadapan. Larangan menggunjing (ghibah) berbicara kepada siapa saja yang menyebarkan isi sadapan. Ribuan tahun sebelum teknologi intersepsi ditemukan, etika privasi telah dirumuskan dalam bahasa wahyu.
Prof. Hawin juga mengamati bahwa beberapa guru besar ilmu hukum kerap menyampaikan pandangan yang tidak konsisten di ruang publik. Sebagai guru besar ilmu hukum, beliau menegaskan: "Sekalipun pandangan kita tidak membawa akibat hukum bagi para tersangka, kita jangan mendahului putusan hakim." Jangan menggiring opini, apalagi untuk hal-hal yang sifatnya masih berupa asumsi atau hipotesis.
Peringatan ini bukan sekadar soal etika akademik. Ia berakar pada asas praduga tak bersalah, yang mewajibkan setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke muka pengadilan dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Yang dibutuhkan dalam situasi ini adalah jalan keluar terbaik bagi bangsa. Soal penyadapan hanyalah satu contoh dari banyak persoalan serupa yang masih harus diselesaikan bangsa ini.
Membedah Substansi Sadapan
Satu hal yang masih harus dijawab adalah: apakah pihak yang disadap memang menyembunyikan banyak hal yang menyimpang dari aturan terkait jabatan dan kewenangannya? Di sini kami sepakat bahwa kualifikasi hukumnya sangat bergantung pada substansi yang disadap dan pada cara hasil sadapan itu digunakan. Setidaknya ada empat kemungkinan.
Pertama, jika yang disadap merupakan pembicaraan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan jabatan dan kewenangan orang yang disadap, perbuatan itu dikualifikasikan sebagai pelanggaran privasi dan dapat dijatuhi sanksi hukum. Selain larangan dalam UU Telekomunikasi dan UU ITE di atas, kini ada pula Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang melarang setiap orang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain (Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi).
Kedua, jika substansi sadapan kemudian digunakan untuk menjatuhkan kredibilitas orang yang disadap, sekalipun substansi itu benar, maka inilah yang menurut Prof. Hawin disebut sebagai ghibah, yang dosanya digambarkan sangat berat, laksana memakan daging bangkai saudara sendiri. Sebaliknya, jika hasil sadapan itu dipelintir dan ternyata tidak benar, perbuatan itu dikualifikasikan sebagai fitnah. Pembedaan ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW ketika ditanya tentang ghibah: "Engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci." Ditanyakan, bagaimana jika yang disebut itu memang ada padanya? Nabi menjawab, "Jika memang ada padanya, engkau telah menggunjingnya; jika tidak ada padanya, engkau telah memfitnahnya (buhtan)" (HR. Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Birr wa ash-Shilah wa al-Adab, hadis no. 2589). Hukum positif kita mengenal pembedaan serupa: pencemaran nama baik dan fitnah diatur sebagai dua tindak pidana yang berbeda (Pasal 433 dan Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Benar atau tidak, keduanya tetap diancam hukuman.
Ketiga, jika penyadapan dilakukan dengan menggunakan alat dan fasilitas pemerintah, lalu hasilnya digunakan untuk kepentingan diri sendiri dan bukan untuk kepentingan negara, dengan motif mengumpulkan informasi untuk menjatuhkan kredibilitas orang yang disadap, perbuatan itu tetap dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana. Di sini ada unsur tambahan: penyalahgunaan wewenang. Pejabat yang menggunakan kewenangan di luar tujuan pemberiannya melanggar larangan penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi (Pasal 17–18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Kekuasaan yang dipinjam rakyat untuk melindungi negara justru dipakai untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok. Lord Acton sudah lama mengingatkan, "power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely" (Lord Acton, surat kepada Uskup Mandell Creighton, 5 April 1887).
Keempat, bagaimana jika substansi sadapan menyangkut pembicaraan formal antarlembaga dalam kapasitas jabatan, yang seharusnya termasuk kualifikasi "rahasia negara"? Jika perbincangan itu dibuka di ruang publik, pembukanya juga dapat diancam pidana. Hanya saja, kita perlu berhati-hati: apa yang dapat dilindungi sebagai rahasia negara harus merujuk pada undang-undang. Hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang rahasia negara; rujukan yang tersedia antara lain ketentuan tentang informasi yang dikecualikan, yakni informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, beserta sanksi pidananya (Pasal 17 jo. Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik), serta ketentuan pidana dalam KUHP tentang pembocoran rahasia yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara. Karena itu, kualifikasi "rahasia negara" tidak boleh ditentukan berdasarkan selera pejabat yang sedang berkuasa.
Makar dan Asas Legalitas
Kami berdua menyimpulkan bahwa apa yang sedang terjadi hari ini terkait dugaan penyadapan jangan cepat-cepat digiring ke pasal-pasal pidana tentang makar. Kualifikasi perbuatan makar harus merujuk pada KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. KUHP baru memberikan definisi yang jelas: makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut (Pasal 160 UU Nomor 1 Tahun 2023). Delik makar pun dirumuskan secara spesifik: makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan, makar dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing atau memisahkan diri, dan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah (Pasal 191–193 UU Nomor 1 Tahun 2023).
Dari rumusan itu tampak bahwa penyadapan, sejahat apa pun, tidak serta-merta merupakan makar. Ia baru dapat dikualifikasi sebagai makar apabila dapat dibuktikan adanya niat untuk salah satu tujuan yang disebut undang-undang, dan niat itu telah diwujudkan dalam permulaan pelaksanaan. Tanpa itu, penyadapan tetaplah tindak pidana penyadapan, dengan ancaman pidana yang telah diatur tersendiri. Mahkamah Konstitusi sendiri, ketika menguji pasal-pasal makar dalam KUHP lama, memang menolak permohonan pengujian, tetapi sekaligus mengingatkan agar penegak hukum berhati-hati dalam menerapkan pasal makar sehingga tidak digunakan secara sewenang-wenang (Putusan MK Nomor 7/PUU-XV/2017).
Asas yang dianut hukum pidana Indonesia adalah legalitas, yang berakar pada positivisme hukum dan dirumuskan dalam adagium Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Adagium ini dipopulerkan oleh Paul Johann Anselm von Feuerbach dalam bukunya Lehrbuch des gemeinen in Deutschland gültigen peinlichen Rechts (1801). Tidak satu perbuatan pun dapat dipidana jika undang-undang tidak mengaturnya terlebih dahulu. KUHP baru menegaskannya dalam Pasal 1 ayat (1), dan dalam ayat (2) melarang penggunaan analogi dalam menetapkan tindak pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023). Moeljatno menjelaskan bahwa asas legalitas mengandung tiga makna: tidak ada perbuatan yang dapat dipidana jika tidak ditentukan lebih dahulu dalam undang-undang, tidak boleh digunakan analogi, dan aturan pidana tidak berlaku surut (Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, 2008). Menarik-narik penyadapan ke dalam delik makar tanpa terpenuhinya unsur-unsurnya sama saja dengan menghidupkan kembali analogi yang telah dilarang undang-undang.
Antara Hukum, Moral, dan Untung-Rugi Politik
Namun, sekalipun penyadapan itu secara hukum salah, secara moral peristiwa ini masih menyimpan banyak tafsir. Di sinilah etika dan moral harus dikedepankan. "Apakah peristiwa penyadapan yang berujung pada penangkapan para petinggi Polri hanyalah sebuah langkah politik untuk memuluskan pertarungan Pemilu 2029? Jika perkara ini dihentikan, apakah ada kubu yang diuntungkan? Sebaliknya, jika terus berlangsung, apakah ada pula pihak yang dirugikan?" tanya Prof. Hawin.
Saya menegaskan dalam perbincangan itu bahwa persoalan mengelola negara bukanlah persoalan untung-rugi. "Negara tidak sedang berbisnis dengan warganya." Jadi, jangan ukur peristiwa ini dengan hitungan untung-rugi. Ini persoalan serius dalam mengelola pemerintahan yang bersandar pada asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Asas-asas itu bukan sekadar slogan; ia telah dinormakan sebagai asas umum pemerintahan yang baik, antara lain kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik (Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Jika aparat negara menyadap kepala negaranya sendiri di luar prosedur, yang dilanggar bukan hanya pasal pidana, melainkan juga asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan asas ketidakberpihakan. Sebaliknya, jika proses hukumnya dijalankan dengan semangat membalas atau menyingkirkan lawan, yang dilanggar adalah asas kepastian hukum dan kecermatan.
Hukum tetaplah hukum. Tetapi hukum tidak bekerja dalam ruang hampa. William J. Chambliss dan Robert B. Seidman menunjukkan bahwa bekerjanya hukum selalu dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan sosial dan personal, terutama kekuatan politik, yang mengitari pembuat dan pelaksana hukum (William J. Chambliss dan Robert B. Seidman, Law, Order, and Power, Addison-Wesley, 1971). Satjipto Rahardjo kemudian mempertegas pandangan itu dalam konteks Indonesia: hukum tidak dapat dipahami secara memadai hanya sebagai teks peraturan, tetapi harus dilihat sebagai bagian dari proses sosial yang lebih luas, dan pada akhirnya "hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum" (Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, 2000; Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, 2009).
Moh. Mahfud MD dalam studinya tentang politik hukum menunjukkan bahwa konfigurasi politik suatu masa sangat menentukan karakter produk hukumnya. Konfigurasi politik yang demokratis cenderung melahirkan hukum yang responsif, sedangkan konfigurasi otoriter cenderung melahirkan hukum yang konservatif atau ortodoks (Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, 1998). Ketika hukum dibawa ke ranah politik, dan politik pun kerap dilegitimasi oleh hukum, semuanya bisa menjadi benar, tergantung bagaimana masing-masing kubu yang diuntungkan dan dirugikan memaknainya. Di titik inilah bahaya terbesar dari kasus penyadapan: bukan hanya pada perbuatan menyadap itu sendiri, tetapi pada kemungkinan hukum dijadikan alat untuk memenangkan pertarungan kekuasaan.
Kembali kepada Etik, Adab, dan Akhlak
Satu-satunya jalan kembali adalah kepada etik, adab, dan akhlak, baik dalam berpolitik maupun dalam memaknai peristiwa penyadapan ini. Barangkali kita perlu merujuk pada pandangan Imam al-Ghazali. Dalam Ihya' 'Ulum ad-Din, al-Ghazali menempatkan ghibah, fitnah, dan mengadu domba (namimah) sebagai bagian dari "bahaya lisan" (afat al-lisan) yang merusak pribadi dan tatanan masyarakat (Imam al-Ghazali, Ihya' 'Ulum ad-Din, Juz III, Kitab Afat al-Lisan). Dalam nasihatnya kepada para penguasa, al-Ghazali mengingatkan bahwa keadilan seorang pemimpin adalah sendi tegaknya negeri, dan kekuasaan yang terlepas dari akhlak hanya akan melahirkan kezaliman (Imam al-Ghazali, at-Tibr al-Masbuk fi Nashihat al-Muluk).
Pesan al-Ghazali relevan bagi kita hari ini. Penyadapan adalah persoalan teknologi, tetapi kehendak untuk menyadap, menyebarkan, dan memanfaatkan hasil sadapan adalah persoalan hati. Hukum dapat menghukum perbuatan, tetapi hanya akhlak yang dapat mencegah niat. Karena itu, penyelesaian kasus ini harus berjalan di dua jalur sekaligus: jalur hukum yang jujur, cermat, dan tidak tergesa-gesa, serta jalur etik yang mengembalikan jabatan publik kepada maknanya sebagai amanah.
Saat ini, menurut pandangan saya, yang kita perlukan adalah politisi sufi dan polisi sufi: politisi yang tidak menjadikan kelemahan lawan sebagai komoditas, dan polisi yang tidak menjadikan kewenangan sebagai senjata. Perbincangan kami berakhir di situ, karena mobil kami sudah berhenti di parkiran sebuah hotel di Parapat. Di hadapan kami, Danau Toba terbentang tenang, seolah mengingatkan bahwa kejernihan hanya lahir dari air yang tidak terus-menerus diaduk.
PARAPAT &ndash Ketua ProgramStudi Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. M. Hawin, S.H.,LL.M., Ph.D., mengingatkan kalang
Artikel
Pagi, 6 November 2026, saya bersama Prof. M.Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. mengikuti ujian promosi doktor seorang mahasiswiProgram Doktor Ilmu
Artikel
Langkat, MPOL Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, S.H., secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ
Sumatera Utara
Binjai, MPOL Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sumatera Utara Ny. Yessie S
Sumatera Utara
Binjaii, MPOL Rapat pembahasan paripurna kesepakatan KUAPPAS APBD Kota Binjai untuk tahun anggaran 2027 telah diketok hanya senilai kuran
Sumatera Utara
Batu Bara, MPOL Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menghadiri undangan acara pisah sambut Komandan K
Sumatera Utara
Binjai, MPOL Pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa ditubuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Binjai, tahun anggaran 202
Sumatera Utara
Batu Bara, MPOL Polres Batu Bara melakukan Operasi Sarang Narkoba (OSN) sebagai tindak lanjut laporan Hotline Kapolda Sumut dalam rangka Pe
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar, Datuk H Said Aldi Al Idrus SE MM seluruh jajaran kader OKP Karya kekarya
Nasional
Padang, MPOL Yayasan Tiga Belas Bersaudara (Yatibersa) menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan keagamaan dengan menyalurkan ba
Nusantara