Minggu, 08 November 2026

Prof. Hawin: Akademisi Jangan Mendahului Putusan Hakim dalam Kasus Penyadapan

Oleh: Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Redaksi - Minggu, 08 November 2026 13:17 WIB
Prof. Hawin: Akademisi Jangan Mendahului Putusan Hakim dalam Kasus Penyadapan

PARAPAT – Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D., mengingatkan kalangan akademisi, khususnya para guru besar ilmu hukum, agar tidak mendahului putusan hakim dalam menanggapi kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden yang tengah ramai diberitakan.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Hawin dalam perbincangan dengan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., dalam perjalanan dari Medan menuju Parapat, Danau Toba, Sabtu (7/11/2026). Sehari sebelumnya, keduanya menguji ujian promosi doktor Elsa Savira di Program Doktor Ilmu Hukum USU, yang lulus dengan predikat cumlaude.

"Sekalipun pandangan kita tidak membawa akibat hukum bagi para tersangka, kita jangan mendahului putusan hakim. Jangan menggiring opini, apalagi untuk hal-hal yang sifatnya masih berupa asumsi atau hipotesis," kata Hawin.

Hawin, yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Kekayaan Intelektual (APHKI), mengaku mengamati sejumlah guru besar ilmu hukum yang kerap menyampaikan pandangan tidak konsisten di ruang publik. Menurutnya, yang dibutuhkan bangsa saat ini adalah jalan keluar terbaik, bukan tambahan kegaduhan. "Soal penyadapan hanyalah satu contoh dari banyak kasus serupa yang masih harus diselesaikan bangsa ini," ujarnya.

Saidin menilai peringatan itu sejalan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. "Setiap orang yang disangka atau dituntut wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Itu berlaku juga bagi para komentator," kata Saidin.

Prasangka dan Tajassus

Alumni Pondok Modern Gontor itu juga mengingatkan bahaya prasangka dengan mengutip Al-Qur'an Surat Al-Hujurat ayat 12, yang memerintahkan orang beriman menjauhi banyak prasangka, tidak mencari-cari kesalahan orang lain, dan tidak menggunjing.

Menurut Saidin, ayat tersebut seolah berbicara langsung tentang penyadapan. "Larangan berprasangka mengingatkan para komentator. Larangan mencari-cari kesalahan, tajassus, berbicara kepada pelaku penyadapan. Larangan menggunjing berbicara kepada siapa saja yang menyebarkan isi sadapan," katanya.

Ghibah dan Fitnah

Hawin menjelaskan, jika substansi sadapan digunakan untuk menjatuhkan kredibilitas orang yang disadap, sekalipun isinya benar, perbuatan itu termasuk ghibah, yang dalam Al-Qur'an digambarkan seperti memakan daging bangkai saudara sendiri. Sebaliknya, jika hasil sadapan dipelintir dan ternyata tidak benar, perbuatan itu merupakan fitnah.

Saidin menambahkan, hukum positif juga mengenal pembedaan serupa. KUHP baru mengatur pencemaran nama baik dan fitnah sebagai dua tindak pidana yang berbeda, masing-masing dalam Pasal 433 dan Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023. "Benar atau tidak isinya, menyebarkan hasil sadapan untuk menjatuhkan orang tetap diancam hukuman," ujarnya.

Untung-Rugi Politik

Hawin juga mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan politik di balik peristiwa ini. "Apakah peristiwa penyadapan yang berujung pada penangkapan para petinggi Polri hanya langkah politik untuk memuluskan pertarungan Pemilu 2029? Jika perkara ini dihentikan, apakah ada kubu yang diuntungkan? Jika terus berlangsung, apakah ada pihak yang dirugikan?" tanyanya.

Menanggapi hal itu, Saidin menegaskan bahwa urusan mengelola negara tidak boleh diukur dengan hitungan untung-rugi. "Negara tidak sedang berbisnis dengan warganya. Ini persoalan serius dalam mengelola pemerintahan yang bersandar pada asas good governance," katanya.

Kedua guru besar itu sepakat, penyelesaian kasus penyadapan harus berjalan di dua jalur sekaligus: jalur hukum yang jujur, cermat, dan tidak tergesa-gesa, serta jalur etik yang mengembalikan jabatan publik kepada maknanya sebagai amanah.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru