Rabu, 14 Mei 2025

Sumut Inflasi Sebesar 2,50 Persen pada Februari 2024

Jalaluddin Lase - Jumat, 01 Maret 2024 20:39 WIB
Sumut Inflasi Sebesar 2,50 Persen pada Februari 2024
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Propinsi Sumatera Utara, Nurul Hasanudin. (Jal)
Medan, MPOL - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara mencatat pada Februari 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Sumatera Utara sebesar 2,50 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,87.

Baca Juga:
Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Labuhanbatu sebesar 3,98 persen dengan IHK sebesar 108,74 dan terendah terjadi di Kabupaten Deli Serdang sebesar 1,71 persen dengan IHK sebesar 105,57.

Hal tersebut di ungkapkan Nurul Hasanudin, M.STAT Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Propinsi Sumatera Utara,di kantornya Jalan Asrama Medan, Jum'at (1/3/2024).

Dikatakan Hasan, Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks seluruh kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 4,78 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,05 persen.

Selanjutnya kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar0,65 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,49 persen, kelompok kesehatan sebesar 1,23 persen, kelompok transportasi sebesar 0,66 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,09 persen, kata Hasan.

Berikutnya, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,66 persen, kelompok pendidikan sebesar 1,54 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,49 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,07 persen.

Sementara,tingkat inflasi month to month (m-to-m) sebesar 0,41 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) sebesar 0,81 persen, jelas Hasan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tegas, Kapolrestabes Tindak Anggota Polsek Medan Baru Viral Diduga Pungli Pemotor Saat Ditilang: 30 Hari Dipatsus!
Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Residivis Narkoba : 22 Kg Sabu Gagal Masuk Pancur Batu
Kurir Narkoba yang Ditangkap Polrestabes Medan Ternyata Residivis, 22 Kg Sabu Hendak Diantar ke Pancurbatu
Sempat Dikejar Hingga Pelaku Terjatuh, Polrestabes Medan Tangkap Kurir 22 Kg Sabu
Tampang Abang-Adik Kandung Buang Jasad Bayi Hasil Inses di Medan, Terungkap Pacaran Sejak 2022
DPD Gerindra Sumut Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2025
komentar
beritaTerbaru