Jakarta
, MPOL -
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) pada 26
Agustus 2026 menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi global. Risiko geopolitik di kawasan Timur Tengah tetap tinggi seiring berlarutnya konflik di Iran dan masih tertutupnya Selat Hormuz. Gangguan jalur distribusi energi tersebut menyebabkan volatilitas harga minyak dan komoditas, sehingga tekanan inflasi global tetap tinggi. Tekanan inflasi diperberat oleh El Nino yang berkepanjangan dan berdampak pada kekeringan serta kebakaran hutan di berbagai kawasan. Kondisi tersebut meningkatkan risiko gagal panen dan kenaikan harga pangan global.
Baca Juga:
Momentum pertumbuhan ekonomi global cenderung termoderasi, tercermin dari mayoritas negara yang mencatatkan perlambatan pertumbuhan pada triwulan II-2026. Di Amerika Serikat, pertumbuhan ekonomi turun dan berada di bawah ekspektasi, disertai pasar tenaga kerja yang termoderasi dan inflasi yang tetap tinggi meski dalam tren menurun. Di Tiongkok, pertumbuhan PDB triwulan II-2026 melambat menjadi 4,3 persen yoy, dengan data terkini mengindikasikan pelemahan yang masih berlanjut baik pada sektor produksi maupun permintaan domestik.
Di pasar keuangan global, imbal hasil obligasi pemerintah negara maju melanjutkan kenaikan didorong meningkatnya kebutuhan pendanaan belanja modal hyperscalers di tengah kebijakan moneter yang tetap restriktif. Aliran keluar dana nonresiden di pasar keuangan global juga masih terjadi, khususnya pada beberapa negara emerging markets.
Di sisi domestik, pertumbuhan ekonomi triwulan II-2026 tercatat tetap kuat dengan tumbuh sebesar 5,29 persen yoy (triwulan I-2026: 5,61 persen), didukung investasi dan belanja pemerintah. Konsumsi rumah tangga yang kuat juga masih menjadi penopang utama pertumbuhan. Inflasi
Agustus 2026 tercatat sebesar 3,19 persen yoy dan aktivitas manufaktur berada pada zona kontraksi di level PMI 49,8. Perkembangan ketahanan eksternal perekonomian termoderasi seiring berlanjutnya defisit neraca perdagangan di Juni 2026 dan meningkatnya defisit transaksi berjalan triwulan II-2026 menjadi 3,3 persen dari PDB.
Pasar saham domestik menunjukkan arah penguatan pada
Agustus 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.525,48, meningkat 4,64 persen secara mtm, meskipun masih terkoreksi 24,53 persen secara ytd. Adapun resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik secara umum tetap manageable.
OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 Pihak, 2 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi Pembekuan Izin, 13 sanksi Peringatan Tertulis, serta 5 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, secara ytd (per 31
Agustus 2026)
OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp257 miliar kepada 610 pihak, dan mengenakan 194 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu,
OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda Rp200juta serta 164 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus. Adapun sepanjang bulan
Agustus 2026,
OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp10,15 miliar serta 4 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis.
Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi,
OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±38.375 rekening (prev: ±36.735 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD. Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan,
OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara, Kota Berkasi, Jawa Barat terhitung sejak 19
Agustus 2026.
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp215,83 triliun atau terkontraksi sebesar 2,44 persen yoy (Juni 2026: terkontraksi 2,80 persen yoy).
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Juli 2026 tumbuh sebesar 6,70 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.699,99 triliun (Juni 2026: tumbuh 6,47 persen yoy).
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.290,80 triliun atau tumbuh sebesar 7,51 persen yoy (Juni 2026: tumbuh 7,26 persen yoy).
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan
Agustus 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 32 Perusahaan Pembiayaan, 15 Perusahaan Modal Ventura, 34 Penyelenggara Pindar, dan 6 Perusahaan Pergadaian atas pelanggaran yang dilakukan terhadap P
OJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 53 sanksi denda dan 149 sanksi peringatan tertulis. (Rin)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani