Medan, MPOL -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak (
DJP)
Sumatera Utara I melaksanakan kegiatan pemblokiran rekening terhadap para penunggak pajak secara serentak pada Kamis, 30 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Oeang Republik Indonesia ke-79. Kegiatan ini dilakukan bersama oleh sembilan Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil
DJP Sumatera Utara I.
Baca Juga:
Langkah ini merupakan salah satu upaya Kanwil
DJP Sumatera Utara I dalam merealisasikan target penerimaan pajak tahun 2025. Pemblokiran dilakukan terhadap penunggak pajak yang belum melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang telah ditentukan, meskipun sebelumnya telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa pengiriman surat teguran dan surat paksa.
Pemblokiran dilakukan terhadap 310 Wajib
Pajak dengan total utang pajak sebesar Rp119 miliar. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan.
Pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan
Pajak atas Jumlah
Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Pasal 29 dan Pasal 30 PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur tentang permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal
Pajak. Berdasarkan permintaan tersebut, pihak bank wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap Wajib
Pajak dan/atau Penanggung
Pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran.
Kepala Kantor Wilayah
DJP Sumatera Utara I, menyampaikan bahwa proses pemblokiran merupakan bagian dari upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh Jurusita
Pajak Negara untuk mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak. Dilaksanakan serentak dimaksudkan agar lebih efisien supaya KPP tidak berulang-ulang menghubungi pihak bank. Dengan serentak Kanwil dapat mengkoordinir penyampaian dokumen-dokumen tidakan penagihan.
"Tindakan pemblokiran rekening yang dilaksanakan secara bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib
Pajak. Ke depan, kami berharap Wajib
Pajak dapat segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening," ujar Kepala Kanwil
DJP Sumatera Utara I.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang terjalin antara
DJP dan pihak perbankan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Kepala Kanwil
DJP Sumatera Utara I menegaskan bahwa sinergi yang baik antarinstansi akan mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas, serta memperkuat upaya pengamanan dan pencapaian penerimaan negara dari sektor perpajakan yang sangat dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan nasional.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News