Jakarta, MPOL:Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.
Baca Juga:
Rapat Paripurna tersebut membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, program legislasi nasional, penguatan sektor keuangan dan komoditas, pemberantasan tindak pidana, kehutanan, serta penyelenggaraan ibadah haji.
Agenda pertama adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Agenda ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran DPR RI dalam memastikan pengelolaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan,SH.MH sesaat akan memasuki ruang rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI Jakarta, Kamis (27/8).(ist).
Selanjutnya, rapat mendengarkan tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR RI atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya. Pembahasan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBN 2027 sebagai instrumen utama kebijakan fiskal dan pembangunan nasional.
Paripurna juga membahas Laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai Perubahan Kelima Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Tahun 2025–2029 serta Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Pada agenda berikutnya, DPR RI mendengarkan Laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat juga membahas Laporan Komisi III DPR RI mengenai perkembangan penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Pembahasan RUU tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam upaya memperkuat instrumen hukum dalam pemberantasan tindak pidana sekaligus memastikan negara memiliki mekanisme yang efektif dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Selain itu, DPR RI mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang merupakan usul inisiatif Komisi IV DPR RI. Agenda tersebut dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU menjadi RUU Usul DPR RI.
Agenda terakhir adalah Laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, yang juga dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Laporan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk evaluasi terhadap pelayanan dan perlindungan jemaah.
Kehadiran Maruli Siahaan dalam Rapat Paripurna tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional sebagai anggota DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Maruli menegaskan bahwa setiap agenda yang dibahas dalam forum paripurna harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, memberikan kepastian hukum, serta memastikan kebijakan negara memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Setiap kebijakan dan regulasi yang dibahas DPR RI harus memiliki orientasi pada kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta tata kelola negara yang transparan dan akuntabel. Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan harus berjalan secara berimbang agar setiap keputusan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi bangsa dan negara," ujar Maruli Siahaan.
Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban APBN 2025 dan APBN 2027 juga harus menjadi momentum untuk memastikan anggaran negara tidak hanya terserap secara optimal, tetapi menghasilkan dampak yang terukur bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara dalam bidang legislasi, Dr. Maruli Siahaan menilai penyusunan berbagai RUU strategis, termasuk RUU Perampasan Aset dan perubahan regulasi kehutanan, harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta kebutuhan pembangunan nasional.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan tugas DPR RI dalam mengawal kebijakan nasional sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip demokrasi, supremasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan