Rabu, 26 Agustus 2026

Dr. Maruli Siahaan Dorong Pemerintah Pastikan Persoalan WNI di Luar Negeri Tuntas hingga Dokumen dan Hak Pelayanan Terpenuhi

Josmarlin Tambunan - Rabu, 26 Agustus 2026 22:00 WIB
Dr. Maruli Siahaan Dorong Pemerintah Pastikan Persoalan WNI di Luar Negeri Tuntas hingga Dokumen dan Hak Pelayanan Terpenuhi
Dr Maruli Siahaan saat menghadiri rapat Komisi XIII DPR RI pada 26 Agustus 2026 di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara, Rabu (26)8).(ist(.
Jakarta, MPOL: Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Maruli Siahaan, menyoroti pentingnya penguatan pelayanan dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, khususnya bagi mereka yang menghadapi persoalan status kewarganegaraan maupun keterbatasan dokumen keimigrasian.

Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan dalam rapat Komisi XIII DPR RI pada 26 Agustus 2026 di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara. Dr. Maruli menegaskan bahwa keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari jumlah keputusan administratif, tetapi dari sejauh mana WNI benar-benar memperoleh dokumen, akses pelayanan negara, dan penyelesaian persoalannya.

Ia menyoroti data Kementerian Hukum yang mencatat 2.341 penegasan status kewarganegaraan WNI di luar negeri selama 2024–2026. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan berapa banyak dari kasus tersebut yang telah ditindaklanjuti hingga memperoleh NIK, paspor atau SPLP, serta akses pelayanan konsuler.

"Ukuran keberhasilan jangan berhenti pada terbitnya keputusan administratif. Yang lebih penting adalah apakah persoalan WNI tersebut benar-benar selesai dan mereka kembali mendapatkan akses pelayanan negara," ujar Dr. Maruli.

Dr. Maruli juga menyoroti pembagian kewenangan antarinstansi dalam menangani WNI yang belum memiliki dokumen lengkap. Kementerian Hukum menangani penegasan status kewarganegaraan, Dukcapil administrasi kependudukan, Imigrasi dokumen perjalanan, dan Kementerian Luar Negeri perlindungan konsuler. Karena itu, diperlukan mekanisme terpadu dengan penanggung jawab yang memastikan setiap kasus ditangani hingga selesai.

Dalam rapat tersebut, ia turut mendalami implementasi Permenimipas Nomor 11 Tahun 2026 terkait penggantian paspor bagi WNI di luar negeri yang tidak memiliki izin tinggal sah. Dr. Maruli meminta pemerintah menyampaikan data permohonan, persetujuan, penolakan, serta waktu penyelesaian untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar mempercepat dan mempermudah pelayanan WNI.

Sebagai rekomendasi, Dr. Maruli mendorong pemerintah menerapkan monitoring berbasis outcome, sehingga keberhasilan diukur sampai WNI memperoleh dokumen kewarganegaraan, paspor atau SPLP dan akses pelayanan negara. Ia juga mendorong pembentukan mekanisme pelayanan satu pintu lintas kementerian, dengan penanggung jawab kasus, standar waktu pelayanan, dan sistem pertukaran data yang jelas.

Selain itu, Dr. Maruli merekomendasikan audit terhadap 2.341 kasus penegasan status kewarganegaraan dan penyampaian hasilnya kepada Komisi XIII DPR RI. Untuk pelayanan paspor bagi WNI tanpa izin tinggal sah, pemerintah juga perlu menetapkan penanggung jawab dan batas waktu penyelesaian agar mekanisme pertimbangan tidak menjadi hambatan birokrasi baru.
Dr. Maruli menegaskan bahwa perlindungan WNI harus berorientasi pada penyelesaian masalah secara nyata, bukan sekadar penerbitan keputusan administratif. Negara harus memastikan setiap WNI yang menghadapi persoalan kewarganegaraan dan dokumen memperoleh kepastian status, dokumen perjalanan, serta akses pelayanan secara cepat, terintegrasi, dan terukur.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru