Jakarta, MPOL - Ketua Umum Relawan Persatuan Nasional (
RPN)
Ikhyar Velayati menilai minta agar
Kejaksaan harus lebih berani dan maximal dalam memberantas kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga ratusan triliun karena sudah dilindungi oleh Peraturan Presiden (
Perpres) dalam melaksanakan tugasnya.
Baca Juga:
"
Kejaksaan harus bisa menuntaskan kasus korupsi besar yang berjumlah ratusan triliun hingga ke akar akarnya dan memenjarakan aktor intelektualnya beserta jaringannya, tidak ada lagi alasan tidak mampu dan tidak berani, karena sudah didukung secara penuh oleh presiden lewat
Perpres Nomor 66 Tahun 2025," tegas
Ikhyar di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Menurut
Ikhyar Perpres ini membuktikan presiden
Prabowo komitmen mendukung agenda reformasi 1998
"Salah satu agenda reformasi yang diperjuangkan oleh aktivis 98 adalah pemberantasan korupsi.
Perpres ini membuktikan bahwa Presiden
Prabowo seorang reformis sejati," ujar
Ikhyar yang pernah beberapa kali di tahan karena aktivitas politiknya semasa rezim Orde Baru
Ikhyar mengatakan tugas kaum pro demokrasi saat ini adalah mengawal program reformasi yang sedang dijalankan oleh pemerintahan
Prabowo - Gibran
'Jika dulu kaum pro demokrasi bersama rakyat berjuang menjatuhkan rezim Orba yang anti reformasi, saat ini tugas aktivis reformasi berjuang bersama untuk mengawal program program reformasi yang sedang di jalankan oleh pemerintahan
Prabowo - Gibran dari kaum kontra reformasi yang selalu mendiskreditkan pemerintahan saat ini," kata
Ikhyar.
Seperti diketahui, Presiden
Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (
Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi
Kejaksaan Republik Indonesia. Pepres itu mengatur bahwa jaksa mendapat perlindungan dari TNI dan Polri.
Perpres itu diteken
Prabowo pada Rabu (21/5/2025) kemarin. Dalam Pasal 1 ayat (1) dituliskan bahwa perlindungan negara dimaksudkan untuk memberikan jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani