Jumat, 11 Juli 2025

Perpres Perlindungan Negara Terhadap Kejaksaan RI Diteken Prabowo, Ikhyar Velayati: Kejaksaan Harus Tuntaskan Korupsi Besar Hingga Ke Akarnya

Marini Rizka Handayani - Sabtu, 24 Mei 2025 22:40 WIB
Perpres Perlindungan Negara Terhadap Kejaksaan RI Diteken Prabowo, Ikhyar Velayati: Kejaksaan Harus Tuntaskan Korupsi Besar Hingga Ke Akarnya
Jakarta, MPOL - Ketua Umum Relawan Persatuan Nasional (RPN) Ikhyar Velayati menilai minta agar Kejaksaan harus lebih berani dan maximal dalam memberantas kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga ratusan triliun karena sudah dilindungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga:
"Kejaksaan harus bisa menuntaskan kasus korupsi besar yang berjumlah ratusan triliun hingga ke akar akarnya dan memenjarakan aktor intelektualnya beserta jaringannya, tidak ada lagi alasan tidak mampu dan tidak berani, karena sudah didukung secara penuh oleh presiden lewat Perpres Nomor 66 Tahun 2025," tegas Ikhyar di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Menurut Ikhyar Perpres ini membuktikan presiden Prabowo komitmen mendukung agenda reformasi 1998

"Salah satu agenda reformasi yang diperjuangkan oleh aktivis 98 adalah pemberantasan korupsi. Perpres ini membuktikan bahwa Presiden Prabowo seorang reformis sejati," ujar Ikhyar yang pernah beberapa kali di tahan karena aktivitas politiknya semasa rezim Orde Baru

Ikhyar mengatakan tugas kaum pro demokrasi saat ini adalah mengawal program reformasi yang sedang dijalankan oleh pemerintahan Prabowo - Gibran

'Jika dulu kaum pro demokrasi bersama rakyat berjuang menjatuhkan rezim Orba yang anti reformasi, saat ini tugas aktivis reformasi berjuang bersama untuk mengawal program program reformasi yang sedang di jalankan oleh pemerintahan Prabowo - Gibran dari kaum kontra reformasi yang selalu mendiskreditkan pemerintahan saat ini," kata Ikhyar.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Pepres itu mengatur bahwa jaksa mendapat perlindungan dari TNI dan Polri.

Perpres itu diteken Prabowo pada Rabu (21/5/2025) kemarin. Dalam Pasal 1 ayat (1) dituliskan bahwa perlindungan negara dimaksudkan untuk memberikan jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasat Narkoba Polrestabes Medan : Dua Pria Terduga Pemakai Sabu Direhabilitasi
Direktur Utama Jasa Marga Kembali Berikan Diskon Tarif Tol 20% untuk Ketiga Kalinya di 12 Ruas Tol Strategis Jasa Marga
Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Pilkada  Berpotensi Bertentangan
Wali Kota Binjai Hadiri Panen Raya Padi Kodam I/Bukit Barisan di Deli Serdang
Kunker ke Polda Sumut, Kapolri Direncanakan Resmikan Sejumlah Bangunan di Polda Sumut
Komplotan Begal Tikam Wanita Pakai Pisau & Obeng di Medan Digulung-2 Ditembak
komentar
beritaTerbaru