Medan, MPOL -Penasihat Hukum (PH) Ketua Yayasan Darma Agung (YPDA) versi Partahi Siregar,
Hokli Lingga, menyebutkan tidak benar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah mensahkan kepengurusan YPDA diketuai Hana Nelsri Kaban.
Baca Juga:
"Tidak ada itu. Putusan PTUN Jakarta tidak menerima (NO), bukan menolak gugatan kita. Dan gugatan kita di PN Medan juga belum ada yang inkrah," katanya kepada wartawan via sambungan telepon, Sabtu (16/8/2025).
Dia membantah berita yang disiarkan oleh dua media online . "Kita sangat menyayangkan kedua media tersebut menayangkan berita bohong dan tidak melakukan konfirmasi kepada kita," tegasnya.
Dia juga menyatakan akan melakukan bantahan dan somasi kepada kedua media massa yang dianggapnya melakukan pembohongan publik itu.
Selain itu, Hokli juga berpesan kepada semua pihak untuk jujur memberikan informasi kepada masyarakat.
"Jangan karena keinginan atau tujuan tertentu kemudian menghalalkan segala cara. Kasihan para dosen dan mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA)," pungkasnya. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News